Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.B/2025/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
M FERDYANSYAH Alias FERDY Bin M. NURALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 697/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4680/M.2.18.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FERDYANSYAH Alias FERDY Bin M. NURALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa M. FERDYANSYAH Alias FERDY Bin M. NURALAMSYAH Bersama-sama dengan Sdr. ILYAS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kp. Pajeleran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan R2, Merk/Type. HONDA/H1B02N41L0 A/T (Beat) No. Rangka MH1JM8123RK920367, No. Mesin JM81E2923154, No. Pol. F-5604-FJE, Tahun Pembuatan 2024, No. BPKB U06182259, Warna Merah Hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban ABDUL ROKIB dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa M. FERDYANSYAH Alias FERDY Bin M. NURALAMSYAH sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Ken Arok 1 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor datang Sdr. ILYAS (DPO) yang pada saat itu mengajak Terdakwa M. FERDYANSYAH untuk mencari uang dengan cara mengambil motor dengan berkata “FER JALAN YU FER NGAMBIL MOTOR” lalu Terdakwa M. FERDYANSYAH jawab “YAUDAH AYO”, kemudian Terdakwa M. FERDYANSYAH menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci Magnet dan 1 (satu) buah gagang kunci Letter T, selanjutnya Terdakwa M. FERDYANSYAH Bersama Sdr. ILYAS (DPO) pergi menuju tempat yang sudah lama Sdr. ILYAS (DPO) targetkan di daerah Kp. Pajeleran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menggunakan sepeda motor milik Sdr. ILYAS (DPO), dan sesampainya di sana sekira jam 23.00 Wib tiba di depan halaman rumah Saksi Korban ABDUL ROKIB namun sepeda motor yang sudah ditargetkan sedang tidak ada di rumah sehingga Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) kembali ke rumah Terdakwa M. FERDYANSYAH dan janjian untuk mencoba kembali keesokan harinya.
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira jam 09.00 Wib Sdr. ILYAS kembali datang ke rumah Terdakwa M. FERDYANSYAH untuk melanjutkan kegiatan yang gagal dilakukan semalam, kemudian sekira jam 10.30 Wib Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) kembali menuju rumah Saksi Korban ABDUL ROKIB yang sudah Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) targetkan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ILYAS (DPO) sedangkan Terdakwa M. FERDYANSYAH membawa 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci Magnet dan 1 (satu) buah gagang kunci Letter T. selanjutnya sekira jam 12.30 Wib Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) tiba di depan halaman rumah Saksi Korban ABDUL ROKIB yang beralamat di Kp. Pajeleran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa M. FERDYANSYAH melihat situasi aman kemudian Terdakwa M. FERDYANSYAH turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. ILYAS (DPO) tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa M. FERDYANSYAH menghampiri 1 (satu) unit kendaraan R2, Merk/Type. HONDA/H1B02N41L0 A/T (Beat) No. Rangka MH1JM8123RK920367, No. Mesin JM81E2923154, No. Pol. F-5604-FJE, Tahun Pembuatan 2024, No. BPKB U06182259, Warna Merah Hitam lalu Terdakwa M. FERDYANSYAH membuka tutup lubang kunci dengan menggunakan kunci magnet kemudian Terdakwa M. FERDYANSYAH masukkan anak kunci T ke dalam lubang kunci lalu Terdakwa M. FERDYANSYAH putar menggunakan gagang kunci letter T hingga sepeda motor menyala, lalu setelah berhasil Terdakwa M. FERDYANSYAH langsung membawa sepeda motor tersebut namun kurang lebih 10 meter dari rumah tersebut Saksi SALPIA menyadari bahwa sepeda motornya sudah Terdakwa M. FERDYANSYAH ambil sehingga Saksi SALPIA meneriaki Terdakwa M. FERDYANSYAH yang membuat Terdakwa M. FERDYANSYAH panik menyebabkan sepeda motor yang Terdakwa M. FERDYANSYAH bawa terjatuh, kemudian Terdakwa M. FERDYANSYAH lari ke arah Sdr. ILYAS (DPO) akan tetapi Sdr. ILYAS (DPO) meninggalkan Terdakwa M. FERDYANSYAH, lalu Terdakwa M. FERDYANSYAH bersembunyi di bawah jemuran warga dan sempat memesan ojek online untuk melarikan diri, akan tetapi Terdakwa M. FERDYANSYAH dipergoki oleh Saksi HENDRAWAN dan Ketika Terdakwa M. FERDYANSYAH mecoba melarikan diri berhasil diamankan oleh Saksi HENDRAWAN beserta warga sekitar kemudian Terdakwa M. FERDYANSYAH dibawa ke kantor Polsek Cibinong.
      • Bahwa Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) melakukan perbuatan mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2, Merk/Type. HONDA/H1B02N41L0 A/T (Beat) No. Rangka MH1JM8123RK920367, No. Mesin JM81E2923154, No. Pol. F-5604-FJE, Tahun Pembuatan 2024, No. BPKB U06182259, Warna Merah Hitam lalu tanpa ijin pemiliknya yaitu Saksi Korban MUHAMAD ABDI MUKHLIS.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa M. FERDYANSYAH dan Sdr. ILYAS (DPO) melakukan hal tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi dikarenakan susah mencari pekerjaan sedangkan Terdakwa M. FERDYANSYAH merupakan tulang punggung keluarga, dimana nantinya sepeda motor tersebut akan dijual, akan tetapi sebelum berhasil dijual Terdakwa M. FERDYANSYAH telah terlebih dahulu ditangkap.
      • Bahwa jika sepeda motor tersebut tidak kembali maka Saksi Korban ABDUL ROKIB akan mengalami kerugian sekitar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya