| Petitum |
III. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cibinong c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620/Desa Tapos I atas nama NURSIAH (Penggugat I) sebagai bukti kepemilikan mutlak dan sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menduduki, menguasai, dan menggunakan tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat tanpa alas hak yang sah sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga saat ini;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa berupa tanah darat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620/Desa Tapos I yang terletak di Kampung Ciangsana, RT.002/RW.004, Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya (Masjid, Mess, dan Dapur) kepada Para Penggugat dalam keadaan aman, baik, bersih, dan kosong tanpa beban hukum apa pun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat atas penggunaan tanah Objek Sengketa secara ilegal dari Juli 2024 sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp508.662.796,- (lima ratus delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620/Desa Tapos I atas nama NURSIAH;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat
untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengosongan tanah sengketa terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER:
Atau apabila Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |