Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira Pukul 06.10 wib di Jl. Raya Narogong tepatnya di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) mengemudikan Kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD menuju ke kantor di Kawasan Menara Permai Cileungsi, bergerak dari arah Klapanunggal menuju Cileungsi dengan kecepatan 30-40 km/jam, kemudian dari arah berlawanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) melihat Kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikemudikan oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) bergerak kekanan mendahului kendaraan jenis Angkot, lalu kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) tersebut menyerempet bagian pintu samping kanan kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm), kemudian Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) oleng kekanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) langsung menginjak REM lalu kendaraannya berhenti dengan posisi bagian depan sebelah kiri membentur kendaraan jenis Truck yang sedang parkir dibahu jalan, sedangkan kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) terus bergerak maju oleng kekanan, kemudian Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: BE-2985-WM yang dikendarai oleh saksi NANANG ASRUL ROJALI Bin BADRUN RAHARJO yang berboncengan dengan saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO terpental ke kiri jalan, pada saat itu saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO dalam kondisi hamil 5 (lima) Bulan.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO mengalami Keguguran.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 02 /14/02/ VER / RS.MCH / XI / 2024 tertanggal 08 Agustus 2024 yang ditanda tangani Dr Army Noor Sahid, Dokter Rumah Sakit Mary telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO:
Hasil Pemeriksaan :
- Nyeri Paha Kanan
- Pada saat dirawat (08 Agustus 2024 s/d tanggal 12 Agustus 2024) Pemeriksaan oleh dr Arfan Syahfani Sesunan, Sp.OG sebagai berikut :
- G1P0A0 hamil 22 minggu IUFD (Fetal Death) dengan dislokasi colum femur.
- Dilakukan kuretase.
Kesimpulan :
Nyeri paha kanan akibat benturan benda tumpul.
- Cedera / kelainan tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / jabatan / pencaharian untuk sementara waktu kurang lebih 14 hari.
- Cedera / kelainan tersebut telah menyebabkan :
Meninggal dunia / gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------
dan
Kedua
----- Bahwa terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira Pukul 06.10 wib di Jl. Raya Narogong tepatnya di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) mengemudikan Kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD menuju ke kantor di Kawasan Menara Permai Cileungsi, bergerak dari arah Klapanunggal menuju Cileungsi dengan kecepatan 30-40 km/jam, kemudian dari arah berlawanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) melihat Kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikemudikan oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) bergerak kekanan mendahului kendaraan jenis Angkot, lalu kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) tersebut menyerempet bagian pintu samping kanan kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm), kemudian Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) oleng kekanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) langsung menginjak REM lalu kendaraannya berhenti dengan posisi bagian depan sebelah kiri membentur kendaraan jenis Truck yang sedang parkir dibahu jalan, sedangkan kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) terus bergerak maju oleng kekanan, kemudian Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: BE-2985-WM yang dikendarai oleh saksi NANANG ASRUL ROJALI Bin BADRUN RAHARJO yang berboncengan dengan saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO terpental ke kiri jalan, pada saat itu saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO dalam kondisi hamil 5 (lima) Bulan.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) mengalami kerugian Rp.27.000.000.00 (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi NANANG ASRUL ROJALI Bin BADRUN mengalami luka lecet dibagian tangan kanan, luka lecet dibagian dada sebelah kiri, saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), luka memar pada kanan sisi dalam.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 1006 / YANMED / RSHMKR / XI / 2024 tertanggal 09 November 2024 yang ditanda tangani dr. Derly Barino Hasdi, Dokter Rumah Sakit Hermina Mekarsari Kabupaten Bogor, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO:
Hasil Pemeriksaan Luka :
- Pada paha kanan sisi dalam, 8cm diatas lutut, terdapat memar bentuk tidak beraaturan, berwarna merah kebiruan, berukuran 4 x 3 cm.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada paha kanan sisi dalam akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
dan
Ketiga
----- Bahwa terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira Pukul 06.10 wib di Jl. Raya Narogong tepatnya di Kp. Parung Jambu Rt.001/001 Ds. Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) mengemudikan Kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD menuju ke kantor di Kawasan Menara Permai Cileungsi, bergerak dari arah Klapanunggal menuju Cileungsi dengan kecepatan 30-40 km/jam, kemudian dari arah berlawanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) melihat Kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikemudikan oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) bergerak kekanan mendahului kendaraan jenis Angkot, lalu kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) tersebut menyerempet bagian pintu samping kanan kendaraan Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm), kemudian Toyota Rush No.Pol.: F-1814-PD yang dikemudikan oleh saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) oleng kekanan saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) langsung menginjak REM lalu kendaraannya berhenti dengan posisi bagian depan sebelah kiri membentur kendaraan jenis Truck yang sedang parkir dibahu jalan, sedangkan kendaraan Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) terus bergerak maju oleng kekanan, kemudian Daihatsu Terios No.Pol.: B-1909-DOV yang dikendarai oleh terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm) menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: BE-2985-WM yang dikendarai oleh saksi NANANG ASRUL ROJALI Bin BADRUN RAHARJO yang berboncengan dengan saksi NOVITA ARIYANTI Binti SUDIYONO terpental ke kiri jalan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR KHOLIS Bin RUSTAM AJI (Alm), saksi MUHAMAD SAFRUDIN Bin MUH HAMBALI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp.27.000.000.00 (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi NANANG ASRUL ROJALI Bin BADRUN mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------- |