Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
SAEPULOH BIN SAEPROJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPULOH BIN SAEPROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa SAEPULOH BIN SAEPROJI pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 06.52 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di  Parkiran Pasar Parungpanjang Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Tahun 2024 warna hijau No.Pol: F-6546-FJO, No.Ka: MH1JM9132RK765275 No.Sin: JM91E3790437 An. SITI NUR AZIZAH yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain saksi ASEP AWALUDIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu secara tanpa izin dari saksi ASEP AWALUDIN yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu yaitu terdakwa menggunakan kunci mata obeng getok dan kunci 8 pas untuk mengambil sepeda motor korban”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
    Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Pasar Parungpanjang dengan naik ojeg, sampai di Pasar Parungpanjang Terdakwa terlebih dahulu melihat situasi sekitar pasar sambil melihat target motor yang akan dicuri (diambil secara melawan hukum dengan tanpa izin). Setelah itu Terdakwa melihat target sepeda motor yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Tahun 2024 warna hijau No.Pol: F-6546-FJO, No.Ka: MH1JM9132RK765275 No.Sin: JM91E3790437 An. SITI NUR AZIZAH milik saksi ASEP AWALUDIN. Terdakwa duduk diatas motor tersebut sambil melihat kiri kanan, setelah aman Terdakwa mengambil kunci mata obeng getok dan kunci 8 pas yang Terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri dan oleh Terdakwa dimasukkan kedalam lubang kunci lalu diputar dengan menggunakan kunci pas 8. Setelah sepeda motor tersebut hidup, yaitu pukul 06.52 WIB Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut sambil memberikan uang Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) tanpa tiket. Kemudian setelah Terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik sepeda motor, didalam perjalanan yaitu disekitar Jalan Raya Dago Terdakwa membuang kunci mata obeng getok dan kunci pas 8
    Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Tahun 2024 warna hijau No.Pol: F-6546-FJO, No.Ka: MH1JM9132RK765275 No.Sin: JM91E3790437 An. SITI NUR AZIZAH kepada sdr. JEPRI (DPO) dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Terdakwa kemudian ditangkap pada tanggal 17 Pebruari 2025 oleh saksi RIAN MAULANA dan Tim dari Polsek Parungpanjang dengan tanpa perlawanan
    Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi ASEP AWALUDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya