Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT REKSA FINANCE CABANG TANGERANG 1.JARNUJI
2.EPIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT REKSA FINANCE CABANG TANGERANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Bisri, S.H.,MKn.PT REKSA FINANCE CABANG TANGERANG
Tergugat
NoNama
1JARNUJI
2EPIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 479.205.200,00
Petitum
PETITUM 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah berdasar hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan Penggugat dirugikan.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar Ganti  Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 479.205.200,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima ribu dua ratus rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan. 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan berupa berupa 1 (satu) unit Kendaraan Hino-Truck / HINO FM 260 JD Dump Truck, Tahun 2013, warna Hijau, Nomor Polisi B 9085 PYV, Nomor Rangka : MJEFM8JNKDJM39649, No. Mesin : J08EUFJ56925, kepada Penggugat secara utuh dan lengkap tanpa ada kurang apapun sesuai dengan pabrikan, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan.
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum  bantahan, banding atau kasasi, dan atau upaya hukum lain.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta semua pihak dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk mematuhi isi putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
10. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak