Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dan Ayat (3) memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------- ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira awal bulan Agustus 2024 pada saat Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sedang mencari pekerjaan dan bertemu dengan sdr. MUSAFIR (DPO) di tempat makan mie aceh, dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) meminta pekerjaan kepada sdr. MUSAFIR (DPO) dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) di tawari pekerjaan untuk menjual obat obatan di kios milik sdr. MUSAFIR (DPO) di kios di Kp. Rawa putat Rt. 02/14 Desa. Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) pun menyetujuinya dan sekitar pertengahan bulan Agustus Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) mulai berjualan obat jenis tramadol, Heximer dan Trihexiphenidyl milik sdr. MUSAFIR (DPO)
- Bahwa keuntungan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sebagai pegawai saya dijanjikan mendapatkan gaji Rp. 2.000.000,- dan uang harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.
- Bahwa cara Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menjualnya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke kios dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) memberikan obat yang mereka inginkan.
- Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tahu, bahwa obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam pembelian obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl harus dilengkapi resep dokter.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) ditangkap pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024 di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat keras jenis Heximer, 90 (Sembilan puluh) butur obat keras jenis trihexyphenidyl dan uang penjualan sejumlah Rp. 336.000 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang di temukan di dalam kamar kios.
- Bahwa barang bukti berupa barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik sdr. MUSAFIR (DPO), adapun Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.)sebagai pegawai sdr. MUSAFIR (DPO) yang bekerja dan bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamat di kios di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatn Cileungsi Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menerima obat merek Tramadol, Heximer dan Trihexiphenidyl dari sdr. MUSAFIR (DPO) yaitu dengan cara setiap hari pada saat kios sedang beroprasi sdr. MUSAFIR (DPO) mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa kios tersebut mulai beroperasi sejak pertengahan bulan Agustus 2024 karna saya baru bekerja pada bulan Agustus 2024.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menyimpan obat obatan tersebut di dalam kios di dalam etalase dan tertutup dengan barang barang lain yang Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) jual.
- Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) dapat menjual/mengedarkan obat obatan tersebut sebanyak kurang lebihnya 300 (tiga ratus) butir;
- Bahwa obat merek Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Heximer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah) dan Trihexiphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di wilayah Cileungsi kidul Kec. Gunung putri Kab. Bogor;
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) rata-rata dalam setiap harinya pendapatan (omsest) yaitu Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus).
- Bahwa untuk pembelian obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl yang dijual di kios Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tetap melakukan penjualan/peredaran obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi, dimana Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) merantau dari Prov. Aceh ke Bogor ini untuk bekerja dan mencari penghasilan.
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4771/NOF/2024, tanggal 26 Septemberl 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.
Barang Bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
-
-
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1230 gram diberi nomor barang bukti 2407/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastic klip masig-masing berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0736 gram diberi nomor barang bukti 2408/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2729 gram diberi nomor barang bukti 2409/2024/OF.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5130 gram diberi nomor barang bukti 2410/2024/OF.
Barang bukti tersebut di atas disita dari: AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.)
Prosedur Pemeriksaan
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
2407/2024/OF s.d 2409/2024/OF
|
IK.7.2-01/NOF
|
2410/2024/OF
|
IK.7.2-05/NOF
|
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
2407/2024/OF s.d 2409/2024/OF
|
Trihexyphenidyl
|
2410/2024/OF
|
Tramadol
|
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2407/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2408/2024/OF dan 2409/2024/OF , berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2410/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
INTERPRETASI HASIL :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
- Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2407/2024/OF, berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 1,9107 gram.
- 2408/2024/OF, berupa 7 (tujuh) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,99449 gram.
- 2409/2024/OF, berupa 1 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 0,1363 gram.
- 2410/2024/OF, berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2617 gram.
- Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
- Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
- Bahwa hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
- Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
- Tramadol Hcl dan Hexymer termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
- Bahwa kios tempat Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, sehingga Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN juga tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) dalam menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu untuk mengedarkan obat obatan tersebut
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira awal bulan Agustus 2024 pada saat Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sedang mencari pekerjaan dan bertemu dengan sdr. MUSAFIR (DPO) di tempat makan mie aceh, dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) meminta pekerjaan kepada sdr. MUSAFIR (DPO) dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) di tawari pekerjaan untuk menjual obat obatan di kios milik sdr. MUSAFIR (DPO) di kios di Kp. Rawa putat Rt. 02/14 Desa. Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) pun menyetujuinya dan sekitar pertengahan bulan Agustus Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) mulai berjualan obat jenis tramadol, Heximer dan Trihexiphenidyl milik sdr. MUSAFIR (DPO)
- Bahwa keuntungan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sebagai pegawai saya dijanjikan mendapatkan gaji Rp. 2.000.000,- dan uang harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.
- Bahwa cara Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menjualnya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke kios dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) memberikan obat yang mereka inginkan.
- Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tahu, bahwa obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras dan di dalam pembelian obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl harus dilengkapi resep dokter.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) ditangkap di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat keras jenis Heximer, 90 (Sembilan puluh) butur obat keras jenis trihexyphenidyl dan uang penjualan sejumlah Rp. 336.000 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang di temukan di dalam kamar kios.
- Bahwa barang bukti berupa barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik sdr. MUSAFIR (DPO), adapun Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.)sebagai pegawai sdr. MUSAFIR (DPO) yang bekerja dan bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamat di kios di Kp. Rawa Putat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kecamatn Cileungsi Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menerima obat merek Tramadol, Heximer dan Trihexiphenidyl dari sdr. MUSAFIR (DPO) yaitu dengan cara setiap hari pada saat kios sedang beroprasi sdr. MUSAFIR (DPO) mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa kios tersebut mulai beroperasi sejak pertengahan bulan Agustus 2024 karna saya baru bekerja pada bulan Agustus 2024.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menyimpan obat obatan tersebut di dalam kios di dalam etalase dan tertutup dengan barang barang lain yang Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) jual.
- Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) dapat menjual/mengedarkan obat obatan tersebut sebanyak kurang lebihnya 300 (tiga ratus) butir;
- Bahwa obat merek Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Heximer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah) dan Trihexiphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di wilayah Cileungsi kidul Kec. Gunung putri Kab. Bogor;
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) rata-rata dalam setiap harinya pendapatan (omsest) yaitu Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus).
- Bahwa untuk pembelian obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl yang dijual di kios Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tersebut tidak perlu dilengkapi resep dokter.
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tetap melakukan penjualan/peredaran obat merek Tramadol, heximer dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter tersebut, sehubungan karena faktor ekonomi, dimana Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) merantau dari Prov. Aceh ke Bogor ini untuk bekerja dan mencari penghasilan.
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4771/NOF/2024, tanggal 26 Septemberl 2024 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.
Barang Bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1230 gram diberi nomor barang bukti 2407/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastic klip masig-masing berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0736 gram diberi nomor barang bukti 2408/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2729 gram diberi nomor barang bukti 2409/2024/OF.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5130 gram diberi nomor barang bukti 2410/2024/OF.
Barang bukti tersebut di atas disita dari: AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.)
Prosedur Pemeriksaan
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
2407/2024/OF s.d 2409/2024/OF
|
IK.7.2-01/NOF
|
2410/2024/OF
|
IK.7.2-05/NOF
|
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
2407/2024/OF s.d 2409/2024/OF
|
Trihexyphenidyl
|
2410/2024/OF
|
Tramadol
|
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2407/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2408/2024/OF dan 2409/2024/OF , berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2410/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
INTERPRETASI HASIL :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
- Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2407/2024/OF, berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 1,9107 gram.
- 2408/2024/OF, berupa 7 (tujuh) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,99449 gram.
- 2409/2024/OF, berupa 1 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyldengan berat netto seluruhnya 0,1363 gram.
- 2410/2024/OF, berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto
- Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
- Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
- Bahwa hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
- Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
- Tramadol Hcl dan Hexymer termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
- Bahwa kios tempat Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, sehingga Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) juga tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi
- Bahwa Terdakwa AKHYAR RAMADHAN BIN BADRUZZAMAN (ALM.) dalam menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |