Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Cbi MARIO REZA 1.IBU R. NENGSIJH
2.IBU SRI ROSITA
3.Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Pemerintah Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIO REZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan Bayu Afiyanto,S.H.MARIO REZA
Tergugat
NoNama
1IBU R. NENGSIJH
2IBU SRI ROSITA
3Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Pemerintah Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
2Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Kabupaten Bogor
3Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga pembelian objek tanah yang dituangkan dalam Surat Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 1996 antara Penggugat dan Tergugat II yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor seluas 7.220 m2  dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975  atas nama R. NENGSIJH;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap objek tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 atas nama R. Nengsijh yang terletak di  Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, seluas 7,220 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 atas Nama R. Nengsijh,dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
            Sebelah utara berbatas dengan : Sawah (Tanah Desa) 
            Sebelah selatan berbatas dengan : Pohon Pepaya Haji Imung  
            Sebelah barat berbatas dengan : Kebun Singkong (Tanah Desa)
            Sebelah timur berbatas dengan : Jalan Setapak ( Tanah Aki   Cangkrang), 
            Batas Sekarang : 
 
            Sebelah utara berbatas dengan : SMK PGRI Cibinong
            Sebelah selatan berbatas dengan : Jalan desa   
            Sebelah barat berbatas dengan : SMA PGRI Cibinong
            Sebelah timur berbatas dengan : Jalan desa 
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 yang semula atas nama R. NENGSIJH  menjadi atas nama MARIO REZA;
5. Memerintahkan Turut Tergugat I  untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama R. NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
6. Menyatakan Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No. 500.17/658-Bid.Aset tanggal 13 Februari 2004 dengan nomor Kartu Inventaris barang No. 1.3.1.01.03.12.005/23271362 seluas 7.345 m2 dicabut dan tidak  sah  berdasarkan  hukum ;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 5 Tahun 2004 tanggal 11 Oktober 2004 atas nama Tergugat III tidak sah berdasarkan hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
8. Memerintahkan kepada Tergugat III atau kepada siapapun yang menerima hak dari Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas  seluas 7.220 m2  yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor  dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
9. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
10. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 15.440.000.000,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat III secara tunai sekaligus dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (InInkracht Van Gewisjde); 
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak