INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Cbi | MARIO REZA | 1.IBU R. NENGSIJH 2.IBU SRI ROSITA 3.Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Pemerintah Kabupaten Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga pembelian objek tanah yang dituangkan dalam Surat Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 1996 antara Penggugat dan Tergugat II yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor seluas 7.220 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 atas nama R. NENGSIJH;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap objek tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 atas nama R. Nengsijh yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, seluas 7,220 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 atas Nama R. Nengsijh,dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan : Sawah (Tanah Desa)
Sebelah selatan berbatas dengan : Pohon Pepaya Haji Imung
Sebelah barat berbatas dengan : Kebun Singkong (Tanah Desa)
Sebelah timur berbatas dengan : Jalan Setapak ( Tanah Aki Cangkrang),
Batas Sekarang :
Sebelah utara berbatas dengan : SMK PGRI Cibinong
Sebelah selatan berbatas dengan : Jalan desa
Sebelah barat berbatas dengan : SMA PGRI Cibinong
Sebelah timur berbatas dengan : Jalan desa
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 105 Tahun 1975 yang semula atas nama R. NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama R. NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
6. Menyatakan Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No. 500.17/658-Bid.Aset tanggal 13 Februari 2004 dengan nomor Kartu Inventaris barang No. 1.3.1.01.03.12.005/23271362 seluas 7.345 m2 dicabut dan tidak sah berdasarkan hukum ;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 5 Tahun 2004 tanggal 11 Oktober 2004 atas nama Tergugat III tidak sah berdasarkan hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
8. Memerintahkan kepada Tergugat III atau kepada siapapun yang menerima hak dari Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas seluas 7.220 m2 yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
9. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
10. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 15.440.000.000,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat III secara tunai sekaligus dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (InInkracht Van Gewisjde);
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |