Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.Abdulah Muhammad Ikhsan, S.H.
RIYAN ANUGRAH bin SAMSUL BAHRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Tar-396/M.2.18.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2Abdulah Muhammad Ikhsan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN ANUGRAH bin SAMSUL BAHRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidak masih pada Tahun 2025   disekitaran rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga RT.012 RW. 004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2)  dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dan Ayat  (3) memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wib dipinggir Jl. Raya Cibubur dekat Mall Ciputra Cibubur Kota Bekasi, Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) membeli semua obat-obatan tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan uang milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sendiri.
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  membeli pil jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir atau 5 (lima) lempeng perlempeng seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pil jenis Trihexyphenidyl Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  awalnya membelinya sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) lempeng perlempeng seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil jenis Hexymer awalnya Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  membelinya sebanyak 90 (sembilan puluh) butir per 5 (lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). 
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Maret 2025 disekitaran rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga Rt.012 Rw.004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat-obatan pil jenis Tramadol dan pil jenis Hexymer serta pil jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan cara para pembeli sendiri yang datang kerumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  berjualan obat-obatan tersebut perharinya dimulai sore sekitaran jam 15.00 wib sampai dengan malam hari sekitaran  jam 22.00 wib.
  • Bahwa  obat-obatan pil jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir telah laku terjual dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir tersebut sebanyak 30 (tiga) puluh) butir telah laku terjual sedangkan untuk pil jenis  Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut masih utuh belum ada yang laku terjual.
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Polsek Kemang pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga Rt.012 Rw.004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor.
  • Bahwa saat saat Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap sendirian, saat itu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sedang baru pulang membeli makanan kucing dan saat itu petugas Kepolisian sudah menunggu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dirumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan saat dilakukan penggeledahan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  kedapatan menyimpan obat-obatan pil jenis Tramadol, pil jenis Hexymer dan pil jenis Trihexyphenidyl dan saat itu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap.
  • Bahwa pada saat Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor, obat-obatan pil jenis Tramadol yang ditemukan ada pada Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan untuk pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan untuk pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, berikut uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan TAPAXco milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  yang sedang Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  simpan dengancara digantung ditembok dingding kamar tidur rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) .
  • Bahwa obat-obatan jenis pil Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir serta pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang ditemukan ada pada Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  tersebut adalah milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sendiri.
  • Bahwa obat-obatan pil jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir serta pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut merupakan sisa yang belum laku terjual. Dimana tujuannya akan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  jual Kembali  atau Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  edarkan
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat-obatan pil jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Hexymer tersebut kepada orang lain secara bebas kecuali anak-anak sekolah dan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat jenis Tramadol tersebut menjualnya 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat pil jenis Hexymer dan obat pil jenis Trihexyphenidyl Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjualnya 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 20 (dua puluh) butir pil jenis Tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dau ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan 30 (tiga puluh butir)  pil jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut saat ini tersisa sebanyak Rp. 40.000,- (enmpat puluh ribu rupiah) telah disita oleh petuga Kepolisian yang telah menangkap Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan selebihnya sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa penghasilan perhari dari hasil penjualan obat-obatan pil jenis Tramadol dan pil jenis Hexymer serta pil jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak tentu perharinya kurang lebih sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Tramadol laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Trihexyphenidyl laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Hexymer laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1549/NOF/2025, tanggal 26 Maret 2025 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

      1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3760 gram diberi nomor barang bukti 0911/2025/OF.
      2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENYDIL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0.9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5350 gram diberi nomor barang bukti 0912/2025/OF.
      3. 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4930 gram diberi nomor barang bukti 0913/2025/OF.

 

Barang bukti tersebut di atas disita dari: RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM.)

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

0911/2025/OF

IK.7.2-05/NOF

0912/2025/OF dan 0913/2025/OF

IK.7.2-01/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0911/2025/OF

Tramadol

0912/2025/OF dan 0913/2025/OF

Trihexyphenidyl

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0911/2025/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah  Tramadol.
  2. 0912/2025/OF dan 0913/2025/OF, berupa  tablet warna putih dan  warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  2. Trihexyphenidyl, adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 0911/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1384 gram
  2. 0912/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2815 gram
  3. 0913/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3437 gram

 

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Tramadol, Hexymer dan  Trihexyphenidyl termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) berjualan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) hanya sampai SMA sehingga Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
  • Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepat,
  • Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa AFZAL ZIKRI BIN RIDWAN melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi
  • Bahwa Terdakwa  RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidak masih pada Tahun 2025   disekitaran rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga RT.012 RW. 004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wib dipinggir Jl. Raya Cibubur dekat Mall Ciputra Cibubur Kota Bekasi, Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) membeli semua obat-obatan tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan uang milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sendiri.
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  membeli pil jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir atau 5 (lima) lempeng perlempeng seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pil jenis Trihexyphenidyl Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  awalnya membelinya sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) lempeng perlempeng seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil jenis Hexymer awalnya Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  membelinya sebanyak 90 (sembilan puluh) butir per 5 (lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). 
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Maret 2025 disekitaran rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga Rt.012 Rw.004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat-obatan pil jenis Tramadol dan pil jenis Hexymer serta pil jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan cara para pembeli sendiri yang datang kerumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  berjualan obat-obatan tersebut perharinya dimulai sore sekitaran jam 15.00 wib sampai dengan malam hari sekitaran  jam 22.00 wib.
  • Bahwa  obat-obatan pil jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir telah laku terjual dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir tersebut sebanyak 30 (tiga) puluh) butir telah laku terjual sedangkan untuk pil jenis  Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut masih utuh belum ada yang laku terjual.
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Polsek Kemang pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  di Kp. Galuga Rt.012 Rw.004 Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor.
  • Bahwa saat saat Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap sendirian, saat itu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sedang baru pulang membeli makanan kucing dan saat itu petugas Kepolisian sudah menunggu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dirumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan saat dilakukan penggeledahan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  kedapatan menyimpan obat-obatan pil jenis Tramadol, pil jenis Hexymer dan pil jenis Trihexyphenidyl dan saat itu Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap.
  • Bahwa pada saat Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  ditangkap oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor, obat-obatan pil jenis Tramadol yang ditemukan ada pada Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan untuk pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan untuk pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, berikut uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan TAPAXco milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  yang sedang Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  simpan dengancara digantung ditembok dingding kamar tidur rumah kontrakan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) .
  • Bahwa obat-obatan jenis pil Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir serta pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang ditemukan ada pada Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  tersebut adalah milik Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  sendiri.
  • Bahwa obat-obatan pil jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 70 (tujuh puluh) butir serta pil jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut merupakan sisa yang belum laku terjual. Dimana tujuannya akan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  jual Kembali  atau Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  edarkan
  • Bahwa Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat-obatan pil jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Hexymer tersebut kepada orang lain secara bebas kecuali anak-anak sekolah dan Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjual obat jenis Tramadol tersebut menjualnya 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat pil jenis Hexymer dan obat pil jenis Trihexyphenidyl Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  menjualnya 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 20 (dua puluh) butir pil jenis Tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dau ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan 30 (tiga puluh butir)  pil jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut saat ini tersisa sebanyak Rp. 40.000,- (enmpat puluh ribu rupiah) telah disita oleh petuga Kepolisian yang telah menangkap Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  dan selebihnya sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa penghasilan perhari dari hasil penjualan obat-obatan pil jenis Tramadol dan pil jenis Hexymer serta pil jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak tentu perharinya kurang lebih sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Tramadol laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Trihexyphenidyl laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan jika obat-obatan pil jenis Hexymer laku terjual semuanya maka Tersangka RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM)  akan memperoleh keuntungan atau omzet sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1549/NOF/2025, tanggal 26 Maret 2025 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.

Barang Bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3760 gram diberi nomor barang bukti 0911/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENYDIL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0.9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5350 gram diberi nomor barang bukti 0912/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4930 gram diberi nomor barang bukti 0913/2025/OF.

 

Barang bukti tersebut di atas disita dari: RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM.)

 

Prosedur Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

0911/2025/OF

IK.7.2-05/NOF

0912/2025/OF dan 0913/2025/OF

IK.7.2-01/NOF

 

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0911/2025/OF

Tramadol

0912/2025/OF dan 0913/2025/OF

Trihexyphenidyl

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0911/2025/OF, berupa   tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah  Tramadol.
  2. 0912/2025/OF dan 0913/2025/OF, berupa  tablet warna putih dan  warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

INTERPRETASI HASIL :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  2. Trihexyphenidyl, adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 0911/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1384 gram
  2. 0912/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2815 gram
  3. 0913/2025/OF, berupa  9 (Sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3437 gram

 

  • Bahwa Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin  Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2  Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkanSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu,pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa  hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya
  • Bahwa Sedian Farmasi (Obat) harus diedarkan dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi,  Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Hexymer / Trihexyphenidyl,Tramadol Hcl dan Alprazolam termasuk kedalam golongan Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek.
  • Bahwa Tramadol, Hexymer dan  Trihexyphenidyl termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker.(Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)
  • Bahwa kios tempat Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) berjualan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut
  • Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) sampai saat ini tidak pernah kuliah ataupun sekolah dibidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun seorang apoteker pelayan kesehatan, karena riwayat pendidikan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) hanya sampai SMA sehingga Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan apapun, dan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) juga  tidak memiliki Surat Ijin dari Dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan Farmasi obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer,
  • Bahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tidak tahu apa khasiat, dampak atau bahayanya bagi orang yang mengkonsumsi obat yang Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) jual tersebut jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dengan dosis yang tepatBahwa Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) sudah mengetahui jika perbuatan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana dan melanggar undang-undang dan Terdakwa RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomiBahwa Terdakwa  RIYAN ANUGRAH BIN SAMSUL BAHRI (ALM) dalam  menjual obat jenis Tramadol, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya