Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) bersama dengan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA Bin WARSIGIT BUDIARTO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pabrik Kulit Desa Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) bersama dengan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA Bin WARSIGIT BUDIARTO (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) adalah seorang tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB saudara DIKA alias SAPROL (DPO) menghubungi saudara ARWINDRA PUTRA DEWA Bin WARSIGIT BUDIARTO (Alm) melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan “jemput, nanti orang ngabarin lu” kemudian saudara ARWINDRA PUTRA DEWA jawab “oke” lalu saudara ARWINDRA PUTRA DEWA di chat oleh orang yang tidak saudara ARWINDRA PUTRA DEWA kenal dan dikirim foto maps/tempelan setelah itu saudara ARWINDRA PUTRA DEWA memberitahukan kepada terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) dengan mengatakan “gua ini mau turun bahan” dan dijawab oleh terdakwa “Ya udah gua ikut, apa gua aja yang ngambil? Kemudian saudara ARWINDRA PUTRA DEWA jawab “tunggu aja” akan tetapi terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) tetap ikut mengambil narkotika sabu dari saudara DIKA alias SAPROL yang ditempel atau disimpan di samping pot Bunga di Jl. Pabrik Kulit Desa Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor setelah mengambil narkotika sabu tersebut, saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) pulang ke rumah kontrakkan yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, setelah sampai sekira pukul 21.00 wib saudara ARWINDRA PUTRA DEWA membuka paket tempelan narkotika sabu dari saudara DIKA alias SAPROL dan mengatakan kepada terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN “pulang aja, nggak usah nginap, kalo lu nginep resikonya lebih besar” kemudian terdakwa EKA SURYA menjawab “iya gua pulang” kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.15 wib saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA meninggalkan rumah kontrakan dan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA menyimpan diduga narkotika jenis sabu tersebut dalam rumah kontrakan.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA datang ke rumah kontrakan di Jl. Bina Harja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor untuk mencacah / membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket yaitu paket 10 G kurang lebih beratnya 9,70 (Sembilan koma tujuh nol) gram, 1 (satu) paket Sapi kurang lebih berat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram, 5 (lima) paket kambing kurang lebih berat 0,20 (nol koma dua nol) gram, 9 (sembilan) paket kelinci kurang lebih berat 0,12 (nol koma satu dua) gram.
Lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib saudara ARWINDRA PUTRA DEWA disuruh oleh saudara DIKA alias SAPROL untuk menempel 4 (empat) paket 10 G kurang lebih berat 9,70 (Sembilan koma tujuh nol) gram, kemudian saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA tempelkan narkotika sabu tersebut sesuai arahan dari saudara DIKA alias SAPROL disekitaran wilayah Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat saudara ARWINDRA PUTRA DEWA sedang istirahat di rumah kontrakan di Jl. Bina Harja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor datang saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN serta rekan dari Satuan Narkotika Polres Bogor mengamankan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA kemudian pada sekira pukul 10.30 Wib datang terdakwa EKA SURYA ke rumah kontrakan tersebut, saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA diamankan dan diinterogasi, ketika itu terdakwa EKA SURYA mengakui bahwa ia membantu saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dalam mengedarkan narkotika sabu yang didapat dari saudara DIKA alias SAPROL setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA dan tempat tertutup lainnya, ditemukan dalam sangkar burung :
• 1 (satu) buah Ziplock warna silver didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic angpao masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
• 1 (satu) buah Ziplock bening berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic angpao masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
• 4 (empat) bungkus plastic angpao.
• 10 (sepuluh) pak plastic klip bening.
• 2 (dua) buah timbangan elektrik.
Serta 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime warna biru No. IMEI : 868293060042076 no telepon : 08989467956 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro warna hitam No. IMEI : 359755083825337 no telepon : 082124427015, kemudian terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) dan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkotika Polres Bogor.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berupa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan NO.LAB : 7122/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Jl. Raya Babakan Madang 67 Cipambuan Bogor 16810 (Terlampir dalam berkas perkara) yang menerangkan bahwa barang bukti yang dikirim oleh Polres Bogor yang disita dari ARWINDRA PUTRA DEWA dan EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) berupa :
• 1 (satu) bungkus Ziplock warna silver berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 57,7874 gram diberi nomor barang bukti 0108/2025/OF.
• 1 (satu) buah Ziplock warna bening berisi 15 (lima belas) bungkus kertas angpao masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,7022 gram diberi nomor barang bukti 0109/2025/OF.
Setelah di periksa secara laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti 0108/2025/OF menjadi netto 57,5442 gram dan barang bukti 0109/2025/OF menjadi netto 6,6158 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) bersama dengan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA Bin WARSIGIT BUDIARTO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakkan yang beralamatkan di Jl. Bina Harja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) bersama dengan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA Bin WARSIGIT BUDIARTO (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat saudara ARWINDRA PUTRA DEWA sedang istirahat di rumah kontrakan di Jl. Bina Harja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor datang saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN serta rekan dari Satuan Narkotika Polres Bogor mengamankan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA kemudian pada sekira pukul 10.30 Wib datang terdakwa EKA SURYA ke rumah kontrakan tersebut, saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA diamankan dan diinterogasi, ketika itu terdakwa EKA SURYA mengakui bahwa ia membantu saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dalam mengedarkan narkotika sabu yang didapat dari saudara DIKA alias SAPROL (DPO) setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri saudara ARWINDRA PUTRA DEWA dan terdakwa EKA SURYA serta tempat tertutup lainnya, ditemukan dalam sangkar burung :
• 1 (satu) buah Ziplock warna silver didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic angpao masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
• 1 (satu) buah Ziplock bening berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic angpao masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
• 4 (empat) bungkus plastic angpao.
• 10 (sepuluh) pak plastic klip bening.
• 2 (dua) buah timbangan elektrik.
Serta 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime warna biru No. IMEI : 868293060042076 no telepon : 08989467956 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro warna hitam No. IMEI : 359755083825337 no telepon : 082124427015, kemudian terdakwa EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) dan saudara ARWINDRA PUTRA DEWA beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkotika Polres Bogor.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berupa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan NO.LAB : 7122/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Jl. Raya Babakan Madang 67 Cipambuan Bogor 16810 (Terlampir dalam berkas perkara) yang menerangkan bahwa barang bukti yang dikirim oleh Polres Bogor yang disita dari ARWINDRA PUTRA DEWA dan EKA SURYA Bin MUHIDIN (Alm) berupa :
• 1 (satu) bungkus Ziplock warna silver berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 57,7874 gram diberi nomor barang bukti 0108/2025/OF.
• 1 (satu) buah Ziplock warna bening berisi 15 (lima belas) bungkus kertas angpao masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,7022 gram diberi nomor barang bukti 0109/2025/OF.
Setelah di periksa secara laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti 0108/2025/OF menjadi netto 57,5442 gram dan barang bukti 0109/2025/OF menjadi netto 6,6158 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|