| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DADANG H. KOMAD Bin H. KOMAD dan saksi ABDUL ROID (berkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2009, Sabtu tanggal 3 Oktober 2009, Kamis tanggal 15 Oktober 2009, dan Senin tanggal 9 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2009 sampai dengan 2010, bertempat di Kantor Desa Kalisuren di Jl. Kalisuren No. 50, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |