Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cab Cibinong 1.Anih
2.Amat Bin Ukay
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cab Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS DWI ANGGONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cab Cibinong
Tergugat
NoNama
1Anih
2Amat Bin Ukay
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.851.128,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH :PK20026UC7/4797/02/2020 Tanggal 07 Februari 2020 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 158.851.128,- ( Seratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No. 0173/2021 dengan luas 209m2, terletak di Desa Ciburayut, Kec. Cigombong, Kab. Bogor Jawa Barat.
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No.0173/2012 dengan luas 202m2  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak