Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas kendaraan roda empat merek Daihatsu Granmax PU, warna hitam, nomor rangka MHKP3BA1JBK027647, nomor mesin DJ36952, nomor pilisi F 8244 GB.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan bernilai hukum surat kuasa tertanggal 10 September 2025 dari Tergugat I kepada Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat merek Daihatsu Granmax PU, warna hitam, nomor rangka MHKP3BA1JBK027647, nomor mesin DJ36952, nomor polisi F 8244 GB kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
|