Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.RR. Mini Sumandari
2.Dyan Primana Sobaruddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Edward SaputraPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat
NoNama
1RR. Mini Sumandari
2Dyan Primana Sobaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 384.583.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00366585.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 16-03-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil            = Rp. 384.583.400,-,-
  2. Kerugian Immateriil       = Rp. 100.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 484.583.400,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak