Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.AJI YODASKORO
AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/M.2.18.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------Bahwa Terdakwa AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH Bersama-sama dengan Saksi DIKI Bin ADIH (Penuntutan terpisah) pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Kawakilan Dua RT. 001 RW. 003 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib Terdakwa AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH sedang Bersama-sama dengan Saksi DIKI Bin ADIH (Penuntutan terpisah) di pinggir Jalan Cemplang Desa Suka Maju Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor kemudian Saksi DIKI menghubungi akun instagram @LEBAHTUA.RBN tanpa identitas pemilik akun untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu akun instagram @LEBAHTUA.RBN tersebut mengirimkan nomor dana sehingga Saksi DIKI mentransfer sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa Amarulloh dan Saksi DIKI sambil menunggu kabar dari akun instagram @LEBAHTUA.RBN nongkrong dulu dan dikarenakan belum ada kabar maka Terdakwa AMARULLOH dan Saksi DIKI pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 15.30 Wib akun instagram @LEBAHTUA.RBN mengirimkan foto/peta tempelan kepada Saksi DIKI di Jalan Cimanggu 1 Desa Cimanggu 1 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Karena Saksi DIKI sedang bekerja maka mengabari hal tersebut kepada Terdakwa AMARULLOH sehingga Terdakwa AMARULLOH segera menuju lokasi sesuai pada peta untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis pesanan Terdakwa AMARULLOH dan Saksi DIKI tersebut. Sesampainya di sana Terdakwa AMARULLOH sebuah lokasi berumput lalu mengambil 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditempel di bawah rumput pinggir jalan, kemudian Terdakwa AMARULLOH mengabari Saksi DIKI untuk memberitahukan bahwa paket pesanan sudah diambil oleh Terdakwa AMARULLOH, kemudian sekira jam 18.00 Wib Terdakwa AMARULLOH bertemu dengan Saksi DIKI di sebuah Pos yang beralamat di Kp. Kawakilan Dua RT. 001 RW. 003 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor untuk memecahnya menjadi 2 (dua) bagian, dimana 1 (satu) dipecah menjadi 7 (tujuh) linting kecil kertas papier berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya sebanyak 1 (satu) linting Terdakwa AMARULLOH konsumsi Bersama-sama dengan Saksi DIKI sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) linting yang kemudian dibawa oleh Saksi DIKI, sedangkan untuk 1 (satu) bagian lainnya dibawa oleh Terdakwa AMARULLOH.
      • Bahwa Terdakwa AMARULLOH dan Saksi DIKI membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut secara patungan dimana Saksi DIKI patungan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa AMARULLOH patungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
      • Bahwa rencananya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut akan Terdakwa AMARULLOH dan Saksi DIKI edarkan, namun belum terjadi karena terlebih dahulu tertangkap oleh pihak Kepolisian.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL178FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:

Sampel A: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,6258 gram.

Kesimpulan:

  • Bahan/daun tersebut diatas adalah Benar Tembakau Sintetis mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahan/daun tersebut diatas adalah Benar Tembakau Sintetis mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang Bukti: 0,0626 gram

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 36 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Pasal 1 Nomor Urut 182. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

---------------Bahwa Terdakwa AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH Bersama-sama dengan Saksi DIKI Bin ADIH (Penuntutan terpisah) pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Kawakilan Dua RT. 001 RW. 003 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib Saksi NOERMAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi M. RIVAN sedang melaksanakan tugas piket Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya perdaran atau penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di wilayah Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor setelah itu dilakukan Penyelidikan, dan dari hasil Penyelidikan hari itu sekira jam 20.00 Wib mengamankan Saksi DIKI Bin ADIH (Penuntutan terpisah) di Pinggir Jalan Kansas Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didirinya dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Twizz di dalamnya terdapat 6 (enam) linting kertas papier berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di dalam tas selempang warna biru yang sedang dikenakan oleh Saksi DIKI berikut 1 (satu) unit handphone merk REALME warna Kuning No IMEI 867847050436779, dan pada saat diintrogasi Saksi DIKI mengakui memperoleh Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut patungan Terdakwa AMARULLOH Bin DADANG DRAJAT TULLAH, kemudian dilakukan pengembangan sekira jam 20.20 Wib berhasil mengamankan Terdakwa AMARULLOH di Kp. Kawakilan Dua RT. 001 RW. 003 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didirinya dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening di dalamnya berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di kantong saku celana pendek warna cream yang sedang dikenakan oleh Terdakwa AMARULLOH berikut 1 (satu) unit handphone merk POCO M4 PRO warna Hitam No IMEI 862844058805563.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL178FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:

Sampel A: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,6258 gram.

Kesimpulan:

  • Bahan/daun tersebut diatas adalah Benar Tembakau Sintetis mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahan/daun tersebut diatas adalah Benar Tembakau Sintetis mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang Bukti: 0,0626 gram

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 36 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Pasal 1 Nomor Urut 182. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya