Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 2 Cabang Cileungsi Supandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.182.798,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 6829/PK-CLS/IX/2022;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Para tergugat telah Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 32,182,798,- (Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda 0,25 %  per hari dari total seluruh Kewajiban tergugat apabila tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Sukarela untuk melunasi Hutangnya sampai Hutang Para Tergugat dinyatakan Lunas oleh Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan dalam pemeriksaan perkara ini untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak