Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2024/PN Cbi CECEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CECEP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LT-16122020-0535 yang semula bernama MUHAMMAD FATIH HAMIZAN yang lahir pada tanggal 22 Agustus 2020  , anak ke-satu Laki-Laki dari AYAH CECEP dan IBU MILA MASPUPAH berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor 3201-LT-26042019-0559 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 29 April 2019 untuk diubah menjadi MUHAMMAD WAFIQ yang lahir pada tanggal 22 Juli 2020 anak ke-satu Laki-Laki dari AYAH CECEP dan IBU MILA MASPUPAH., lantaran sering mengalami sakit-sakitan selama menyandang nama tersebut dan untuk dipergunakan untuk kepentingan administratif anak Pemohon dikemudian hari dan untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 077/2207/20 yang dikeluarkan oleh Bidan NOPI PEBRIANTI, Amd. Keb tanggal 24 Juli 2020.   
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Anak dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LT-16122020-0535 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak