INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | Wunadar, ST | SUPRAYETNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 40.500.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
3. Menyatakan bahwa kendaraan milik Penggugat masih berada dalam penguasaan Tergugat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak mampu mengembalikan kondisi mobil seperti awal dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa penggantian nilai kendaraan sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kendaraan milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
