Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.RAHAYUDIN, SH
3.AGUSMAN, SH
4.Agung Setiawan
NUR MUHAMMAD KOSIM bin ASHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1796/M.2.18.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2RAHAYUDIN, SH
3AGUSMAN, SH
4Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR MUHAMMAD KOSIM bin ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa NUR MUHAMMAD KOSIM Bin ASHARI, pada hari Senint  tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Perumahan Griya Brandweer Blok C1 Nomor 47 RT.02 RW.06 Kelurahan Pemagar Sari Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada tanggal 10 Januari 2024 Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan observasi dan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik illegal dan obat-obatan, lalu didapatkan informasi di sekitar Kecamatan Parung Bogor ada peredaran kosemetik dan obat-obatan illegal yang dijual melalui media social, berbekal dari informasi tersebut saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi MORA AGUNG NABABAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Masyarakat yang memberitahukan disebuah rumah milik terdakwa NUR MUHAMMAD KOSIM Bin ASHARI yang beralamat di Griya Brandweer No. 47 Blok C1 Desa Pamegarsari Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan disebuah rumah yang beralamat di Villa Aster Residence Blok K No.1 Jalan AMD Cibentang Keluruhan Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor telah melakukan penjualan atau memperdagangkan sediaan farmasi berupa kosmetik melalui media on line, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi MORA AGUNG NABABAN beserta dengan Tim dari Subdit III Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dirumah milik terdakwa di Griya Brandweer No. 47 Blok C1 Desa Pamegarsari Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, lalu ditemukan barang bukti :
  1. Bedak Sunisa sebanyak 544 pcs ;
  2. Y2KM Skin Gentle Cleaning Care sebanyak 122 botol ;

Selanjutnya saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi MORA AGUNG NABABAN melakukan intrograsi terhadap terdakwa, dan dirinya mengakui kalu barang tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa juga mengakui mempunyai Gudang penjualan kosmetik di Villa Aster Residence Blok K No.1 Jalan AMD Cibentang Keluruhan Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, selanjutnya saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi MORA AGUNG NABABAN beserta dengan Tim dari Subdit III Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri dan terdakwa menuju tempat dimaksud, kemudian digudang tersebut ada saksi HAIDIR ALI yang sedang melakukan packing produk, setelah itu dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti :

  1. Pot berukuran 33 gr berwarna biru bertuliskan cina untuk salep kaki sebanyak 24.720 pcs ;
  2. Pot berukuran 55 gr berwarna biru bertuliskan cina untuk salep kaki sebanyak 480 pcs ;
  3. Pot bening bertuliskan salep flek ukuran 5 gr sebanyak 235 pcs ;
  4. Pot bening bertuliskan salep glowing sebanyak 265 pcs ;
  5. Buble wraf sebanyak 25 rol ;
  6. Pot putih bertuliskan BB glow sebanyak 25 pot ;
  7. Pot bening bertuliskan salep flek ukuran 10 gr sebanyak 17 pot ;
  8. Botol warna bening bertuliskan toner pilicin sebanyak 40 botol ;
  9. Blueberry eye cream sebanyak 45 pcs ;
  10. Salep cream miao JIA ZU DAI FU YI JUN RUGAO berwarna hijau sebanyak 2800 pcs ;
  11. Maycreate Spray sebanyak 1620 pcs ;
  12. Pot RClinic Beauty Skincare Gel Booster Pelicin sebanyak 58 pot ;
  13. Gigi palsu snap on smile sebanyak 35 pcs ;
  14. Cindynal Collagen Body Lotion Korea sebanyak 23 botol ;
  15. Bedak sadoer sebanyak 822 pcs ;
  16. Serum blueberry sebanyak 384 pcs ;
  17. Sabun mandi cindynal goatmilk 800 ml sebanyak 184 pcs ;
  18. Y2KM skin gentel cleaning care vulcanic mud body wash sebanyak 15 pcs ;
  19. Barang siap kirim sebanyak 10 pcs ;
  20. Lakban sebanyak 3 pcs ;
  21. Handphopne sebanyak 1 unit ;
  22. Printer resi sebanyak 1 unit ;

 

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari beberapa supplier di Jakarta Barat yakni DARMA dengan nomor Handpone 082292222298, Bekasi yakni RESPATI JAYORA dengan nomor Handphone 081380958247 dan di Jakarta Utara dari  CV Mekar Abadi Sentosa Jaya dengan nomor Handpone 081380958247 dengan cara terdakwa melakukan order barang kosmetik dari ketiga supplier tersebut lalu barang dikirim melalui jasa ekpedisi LALA MOVE atau dengan Central Cargo dengan durasi penerimaan per dua minggu sekali dengan total 500 (lima ratus) pcs untuk kosmetik dan 6 (enam) koli untuk skin care dengan harga nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa kosmetik  yang tidak memenuhi persyratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu melalui toko on line di Shopee “TOKO CANTIK No.1” dengan akun shopee.co.id/tokocantik22, Jeongsin Beaute dengan akun shopee.co.id/jeongsinbeaute, untuk Lazada nama toko jeongsin Beaute dan TOKO CANTIK 22 dan untuk Tik Tok nama TOKOnCANTIK NO.1 dan TUAN SUKSES ;

 

  • Bahwa omzet penjulan perhari dari penjualan kosmetik yang tidak memenuhi persyratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbulannya sekitar Rp. 120.00.000,- (serratus dua puluh juta rupiah) serta orderan per harinya sekitar 200 (dua ratus) pcs/orderan dan dikendalikan langsung oleh terdakwa sendiri sedangkan pembayarannya untuk pembelian produk yang terdakwa jual yaitu ke norek Bank BCA dengan nomor rekening 2570724013 atas nama terdakwa ;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan ;

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan teknis Bahan Kosmetika, sebaga berikut :

Pasal 2

Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan didalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis bahan kosmetika ;

Pasal 3 ayat (1)

Persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :

  1. Keamanan ;
  2. Kemanfaatan, dan ;
  3. Mutu ;

Pasal 3 ayat (2)

Pemenuhan terhadap persyaratan keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan :

  1. Hasil uji laboratorium, dan/atau ;
  2. Referensi ilmiah/empiris lain yang relevan ;

 

  • Bahwa berdsarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 0441/KKF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DENNI AFRIADI, S.Si., MT., Apt. DIAN INDRIANI, S.Si, TASLIM MAULANA, S.Si., SIRAJUL UMAM, ST., dengan hasil kesimpulan :
  1. 1 (satu) pot bertuliskan bedak Sunisa diberi kode 39/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  2. 1 (satu) botol beining bertuliskan Y2KM skin gentle cleaning care diberi kode 40/KIM/2024  tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  3. 1 (satu) pot berukuran 33 gr berwarna biru bertuliskan aksara cina untuk salep kaki diberi kode 41/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  4. 1 (satu) pot berukuran 55 gr berwarna biru bertuliskan aksara cina untuk salep kaki  diberi kode 42/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  5. 1 (satu) pot bening bertuliskan salep plek berukuran 5 gr diberi kode 43/KIM/2024 terdeteksi bahan kimia berbahaya hidroquinon ;
  6. 1 (satu) pot bening bertuliskan salep glowing diberi kode 44/KIM/2024 terdeteksi bahan kimia berbahaya hidroquinon ;
  7. 1 (satu) pot putih bertuliskan BB Glow diberi kode 45/KIM/2024 terdeteksi bahan kimia berbahaya hidroquinon ;
  8. 1 (satu) pot bening bertuliskan salep flek ukuran 5 gr diberi kode 46/KIM/2024 terdeteksi bahan kimia berbahaya hidroquinon ;
  9. 1 (satu) botol bening bertuliskan Toning Pilicin diberi kode 47/KIM/2024 terdeteksi bahan kima berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  10. 1 (satu) pcs bertuliskan Blueberry Eye Cream  diberi kode 48/KIM/2024  tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  11. 1 (satu) pcs bertuliskan MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO diberi kode 49/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kima berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  12. 1 (satu) pcs putih bertuliskan Maycreate Spray diberi kode 50/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia (merkuri dan hidroquinon) ;
  13. 1 (satu) pcs putih bertuliskan TWG Boy Cream diberi kode 51/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  14. 1 (satu) pot putih bertuliskan Rckinic Beauty Skincare Gel Booster Pelicin diberi kode 52/KIM/2024 terdeteksi bahan kimia berbahaya hidroquinon ;
  15. 1 (satu) pcs bening bertuliskan Y2KM Skin Gentle Celaning Care Vulcanic Mud Body Wash diberi kode 53/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  16. 1 (satu) botol bening bertuliskan Cindynal Collagen Body Lotion Korea diberi kode 54/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  17. 1 (satu) pot bertuliskan Bedak Sadoer diberi kode 55/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;
  18. 1 (satu) botol bertuliskan Serum Bluebery diberi kode 56/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (mekrkuri dan hidroquinon) ;
  19. 1 (satu) botol putih bertuliskan sabun mandi Cindynal Goalmilk 800 ml diberi kode 57/KIM/2024 tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya (merkuri dan hidroquinon) ;

 

------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya