Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
369/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDI HUDIYANTO, S.H., Dkk | Sri Sugiarti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dedi Hermawan (Mantan Ketua RW), |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat sebesar Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta ruplah) secara tunal dan seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |