Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
1.JENAL Bin DAYAT Alias ALEK
2.LATIP Bin UDIN Alm
3.SAEPUL Bin ANWAR
4.AHMAD RESMANA Bin HAE
5.ABDULOH Bin MADA
6.ICANG RAMDANI Bin JANUDIN
7.DEDE ANDRIANA Bin DEDI
8.RIKI Bin ARSUDIN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/M.2.18/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

---Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I JENAL BIN DAYAT ALIAS ALEK , Terdakwa II RIKI BIN ARSUDIN ALM , Terdakwa III LATIP BIN UDIN ALM , Terdakwa IV SAEPUL BIN ANWAR , Terdakwa V DEDE ANDRIANA BIN DEDI , Terdakwa VI ICANG RAMDANI BIN JANUDIN , Terdakwa VII AHMAD RESMANA BIN HAE , Terdakwa VIII ABDULOH BIN MADA ALM Bersama dengan Anak saksi yaitu IRWAN Bin SAPRI (Anak Saksi  yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada  hari Minggu Tangga 14 April 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024  atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Level 600 Ciurug XC 71 P Areal dalam tambang  milik PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laib dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk  sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan anak Saksi dengan cara-cara sebagai berikut :-

--- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 15.00 Anak saksi IRWAN Bin SAPRI (Anak Saksi yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan para terdakwa, yaitu Terdakwa I JENAL BIN DAYAT ALIAS ALEK , Terdakwa II RIKI BIN ARSUDIN ALM , Terdakwa III LATIP BIN UDIN ALM , Terdakwa IV SAEPUL BIN ANWAR , Terdakwa V DEDE ANDRIANA BIN DEDI , Terdakwa VI ICANG RAMDANI BIN JANUDIN , Terdakwa VII AHMAD RESMANA BIN HAE , Terdakwa VIII ABDULOH BIN MADA ALM, menuju ke lokasi saung di Pabangbon  lalu berangkat ke Corongan dengan membawa perlengkapan berupa sepatu AP Boot, Sarung tangan, senter kepala,karung, makanan ringan, minuman, rokok dan obat obatan, sesampainya di corongan kemudian anak saksi IRWAN Bin SAPRI bersama dengan para terdakwa turun ke bawah dengan menggunakan tali secara bergantian lalu menuju ke areal tambang melalui teralis corongan yang telah terbuka /sudah jebol dan keluar menuju ke lokasi XC 71P Level 600 Ciurug yang diproduksi PT. Antam Tbk., lalu pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekira jam 00.00 Wib anak saksi IRWAN Bin SAPRI dan terdakwa lainnya menunggu dibawah stapling untuk menunggu batuan yang telah dipahat oleh terdakwa lainnya secara bergantian dengan cara dipahat dengan menggunakan alat pahat dengan penerangan lampu senter dikepala, setelah berhasil mengambil batuan dengan cara memahat kemudian terdakwa lainnya meminta untuk hasil batuan diambil atau diturunkan ke bawah, secara bergantian, lalu batuan dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan hingga mendapatkan 6 (enam) karung kecil, tiba-tiba sekira jam 02.00 Wib anak saksi dan terdakwa lainnya melihat ada mobil perusahaan PT. Antam Tbk datang dan anak Saksi dan para terdakwa bersembunyi di atas stapling, dan ketika petugas keamanan PT. Antam Tbk meminta turun lalu anak saksi turun dan menyerahkan diri bersama terdakwa lainnya dengan menyerahkan karung yang berisi batuan yang mengandung emas milik PT. Antam, Tbk yang diambil tanpa seijin dan tanpa sepengethuan PT. Antam Tbk selaku pemilik barang, Atas perbuatan anak saksi bersama dengan terdakwa lainnya  tersebut PT. Antam mengalami kerugian yaitu…..----------

-----Perbuatan para terdakwa lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (4) dan (5)  KUHPidana---------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I JENAL BIN DAYAT ALIAS ALEK , Terdakwa II RIKI BIN ARSUDIN ALM , Terdakwa III LATIP BIN UDIN ALM , Terdakwa IV SAEPUL BIN ANWAR , Terdakwa V DEDE ANDRIANA BIN DEDI , Terdakwa VI ICANG RAMDANI BIN JANUDIN , Terdakwa VII AHMAD RESMANA BIN HAE , Terdakwa VIII ABDULOH BIN MADA ALM Bersama dengan Anak Saksi yaitu IRWAN Bin SAPRI (Anak Saksi yang diajukan dalam berkas perkara terpisah),  pada  hari Minggu Tangga 14 April 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024  atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Level 600 Ciurug XC 71 P Areal dalam tambang  milik PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang merintangi, atu mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud  dalam pasal 136 ayat (2), perbuatan mana dilakukan Anak Saksi  dengan cara-cara sebagai berikut :-

--- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 15.00 Anak Saksi IRWAN Bin SAPRI (Anak Saksi yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Terdakwa I JENAL BIN DAYAT ALIAS ALEK , Terdakwa II RIKI BIN ARSUDIN ALM , Terdakwa III LATIP BIN UDIN ALM , Terdakwa IV SAEPUL BIN ANWAR , Terdakwa V DEDE ANDRIANA BIN DEDI , Terdakwa VI ICANG RAMDANI BIN JANUDIN , Terdakwa VII AHMAD RESMANA BIN HAE , Terdakwa VIII ABDULOH BIN MADA ALM, menuju ke lokasi saung di Pabangbon  lalu berangkat ke Corongan dengan membawa perlengkapan berupa sepatu AP Boot, Sarung tangan, senter kepala,karung, makanan ringan, minuman, rokok dan obat obatan, sesampainya di corongan kemudian anak Saksi IRWAN Bin SAPRI bersama dengan terdakwa lainnya turun ke bawah dengan menggunakan tali secara bergantian lalu menuju ke areal tambang melalui teralis corongan yang telah terbuka /sudah jebol dan keluar menuju ke lokasi XC 71P Level 600 Ciurug yang diproduksi PT. Antam Tbk., lalu pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekira jam 00.00 Wib anak Saksi IRWAN Bin SAPRI dan terdakwa lainnya menunggu dibawah stapling untuk menunggu batuan yang telah dipahat oleh terdakwa lainnya secara bergantian dengan cara dipahat dengan menggunakan alat pahat dengan penerangan lampu senter dikepala, setelah berhasil mengambil batuan dengan cara memahat kemudian terdakwa lainnya meminta untuk hasil batuan diambil atau diturunkan ke bawah, secara bergantian, lalu batuan dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan hingga  mendapatkan 6 (enam) karung kecil, tiba-tiba sekira jam 02.00 Wib anak Saksi dan para terdakwa melihat ada mobil perusahaan PT. Antam Tbk datang dan anak Saksi dan para terdakwa bersembunyi di atas stapling, dan ketika petugas keamanan PT. Antam Tbk meminta turun lalu anak Saksi turun dan menyerahkan diri bersama para terdakwa lainnya dengan menyerahkan karung yang berisi batuan yang mengandung emas milik PT. Antam, Tbk, sedangkan PT. Antam Tbk UBPE Pongkor mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman  Modal Nomor 171/I/IUP/PMDM/ 2020 Tentang Persetujuan Penyesuaian dan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi  Produksi Mineral Logam Komoditas Emas kepada PT. Antam Tbk. Sehingga perbuatan anak Saksi dan para terdakwa tersebut telah menganggu kegiatan usaha PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor, atas perbuatan anak Saksi dan para terdakwa kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Nanggung untuk ditindak lanjuti

--Perbuatan para terdakwa lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya