Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa M.IFAN pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di GOR Pakansari Kec Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud melakukan usaha ;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
|