Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PN Cbi ETI ITA RATNASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETI ITA RATNASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah jenis kelamin anak Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-25122014-0228 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 04 Maret 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 3201250507071133 yang di terbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor 18-01-2024 yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak