Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
613/Pdt.P/2026/PN Cbi INAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 613/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Pemohon dalam akta kelahiran nomor : 3201-LT-06082026-0510 pemohon yang semula tertulis lahir pada tanggal 07-07-1972 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 07-07-1956 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran No : 474.1/102/VIII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kuripan Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BogorĀ  untuk mendaftarkan Pembetulan Pencatatan Sipil pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak