Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2024/PN Cbi Dini Zuhanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dini Zuhanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan tahun dan nama orang tua (ayah) di dalam akte kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama : Dini Zuhanti lahir 13-07-2005 dari pasangan Nedi dan Sarnah menjadi Dini Zuhanti lahir 13-07-2003 dari pasangan Nedih dan Sarnah untuk disesuaikan dengan Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan tahun dan nama orang tua (ayah) sesuai kutipan akte kelahiran nomor : 6275.LW/2008 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak