Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan atau terhadap siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah milik Pelawan I dan Pelawan II tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
- Menunda secara serta merta seluruh proses eksekusi upaya eksekusi yang dilakukan oleh TERLAWAN I dan Terlawan III atas eksekusi jaminan milik Pelawan I berdasarkan dan sesuai dengan Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 sampai ada putusan akhir atas perkara aquo.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan aquo untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN I dan PELAWAN II adalah pelawan yang beritikad baik, yang wajib diIindungi oleh hukum (te goeder throuw) dan pelawan yang benar ;
- Memerintahkan TERLAWAN I (PT. Bank Central Asia Tbk, KCU Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.28 Bogor) dan Terlawam III (Santosa yang beralamat di Kayumanis Residence Blok F No. 14 RT 001/RW 001, Kel/Desa Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. ) untuk tidak melakukan proses eksekusi atas aset milik pelawan I dan Pelawan II;
- Menyatakan Surat Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepada PELAWAN I dan Pelawan II ;
- Menyatakan peralihan atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu tidak mengikat terhadap Pelawan I.
- Menyatakan bahwa Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu yang dilelang oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 adalah milik PELAWAN I;
- Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN III tidak mempunyai hak hukum apapun terhadap aset milik milik Pelawan I yang dilelang oleh Terlawan I sebagaimana yang yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN III dan Turut Terlawan untuk mengembalikan dan menyerahkan Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu dalam keadaan bersih dari beban apapun menjadi atas nama milik Pelawan I
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk mematuhi isi putusan aquo
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar seluruh biaya perkara ;
|