Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut, untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut yang menjadi bagian dan Hak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil dan immateril yaitu sebesar:
- Kerugian materiil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan atas pemenuhan pelaksanaan Putusan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang dibayarkan secara tunai dan seketika;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap TERGUGAT. |