Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
1.OMAN Als OMEN Bin ABAD
2.HEPI SAEPULLAH Als CEPI Bin H. UJANG ANWAR (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 745/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4643/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMAN Als OMEN Bin ABAD[Penahanan]
2HEPI SAEPULLAH Als CEPI Bin H. UJANG ANWAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
4Korban 4
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa I OMAN als OMEN bin ABAD dan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm), pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa awalnya sebelum kejadian pada tanggal 18 september 2024 terdakwa  II Hepi mendatanggi sdr Ade yang  sedang berada di bengkel datang di mana saat itu terdakwa II berkata kepada saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas terpisah ) “ dek ada yang bisa dijadikan uang tidak “, Lalu sdr ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB lalu di jawab ada tapi resikonya gede kita harus membunuh dan mencuri mobilnya karena di rumah itu banyak barang barang berharga mobil Mas dan sepeda motor.
  • Bahwa mendengar cerita dari sdr Adeterdakwa II HEPI bertanya kepada sdr ADE siapa yang akan kita bunuh lalu sdr ADE menjawab ada teman saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB (berkas terpisah) orang kampung Cimayang
  • Bahwa atas jawaban dari sdr Ade terdakwa II HEPI menjawab dan menyetujuinya akan tetapi ia tidak mau ikut eksekusi pembunuhan hanya saja dan terdakwa II mau membantu membuang mayat saja dan menjual mobilnya oleh karena itulah sdr ADE SUPANDI berkata kepada terdakwa II HEPI untuk cari orang dulu.
  • Bahwa selanjutnya sdr Ade pada besoknya bertemu dengan terdakwa I oamn, dan dalam pertemuan itu sdr ade berbicara dengan terdakwa I oman apakah mau mebunuh orang dan di jawab oleh terdakwa I oman tidak mau akan tetapi bila membantu untuk membuang mayatnya terdakwa I Oman menyetujui, dan selanjutnya sdr Ade bertemu dengan sdr supri (berkas terpisah) dan menanyakan kepada supri apakh mau membunuh dan di jawab oleh sdr Supri dan menyetujui.
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa sudah menyetujui rencana sdr Ade maka sebelum kejadian di adakn pertemuan dimana membagi peranan yaitu

 

  • peranan sdrn Ade yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus sdr Ade sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
  • peranan sdr Supri yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu sdr Ade melakukan perbuatan tersebut.
  • peranan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)(berkas terpisah) menunggu sdr Ade dan sdr SupriI melakukan pembunuhan dan terdakwa II yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta terdakwa II juga yang menyediakan kendaraan untuk sdr Ade dan sdr Supri ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
  • Peranan terdakwa I bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari sdr Ade  dan sdr Supri.

 

  • Bahwa setelah di bicarakan terdakwa I dan terdakwa II  sudah dipastikan dan mulai membagibagi tugas pembunuhan, dimana Sdr. SUPRI mendapatkan tugas untuk membekap dan memegang badan korban kemudian sdr Ade memerintahkan Sdr. SUPRI untuk mengumpulkan beberapa perlengkapan yang akan dipergunakan untuk melakukan pembunuhan antara lain kunci pas ukuran 30 dan baju yang akan dipergunakan untuk membekap korban, sedangkan terdakwa I mendapatkan tugas untuk menggorok leher korban akan tetapi saat itu terdakwa I menolaknya kecuali bayarannya sebesar 20 jt s/d 25 juta barulah terdakwa I bersedia, karena sdr Ade menawarkan hanya 15 jt saja sehingga ia tidak berkenan kecuali membuang mayat terdakwa I bersedia dengan anggaran segitu dan akhirnya terdakwa I sepakat untuk menunggu sdr Ade membunuh korban sdr haris dan setelah itu baru terdakwa I membantu membuang mayat, setelah sdr ade bertemu terdakwa I dan tidak lama terdakwa II datang kebengkel yang mengantarkan sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih No Pol : F-3677-FAS, dan setelah Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) dan distu sdr ade memagi tugas kembali kepada terdakwa II untuk memperlancar  aksinya dimana terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)mendapatkan tugas untuk menunggu sdr Ade dan Sdr. SUPRI membawa mobil beserta mayat korban untuk dibuang, dan semua itu direnacakan sebelum sdr Ade dan sdr Supri membunuh korban.

 

  • Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu sdr Ade mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan sdr Ade membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)

 

  • Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), sdr Ade dan sdr Supri (berkas terpisah)  saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga sdr Ade meminta sdr Supri membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka sdr Supri membeli anggur merah.

 

  • Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu sdr Ade dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan sdr Su[ri hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) sdr Ade meminta sdr Supri untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.

 

  • Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu sdr Ade memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu Sdr supri mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.

 

  • Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu sdr Ade dan sdr Supri masuk kedalam rumah dan sdr Ade mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada sdr Supri

 

  • Bahwa sdr Ade dan Sdr Supri lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu sdr Ade dan supri membekap  menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh sdr Ade di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan sdr Supri memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan sdr Ade memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu sdr Ade mengambil gelang milik sdr Nining (korban).

 

  • Bahwa sdr Ade dan Supri tidak sampai di situ saja lalu menuju kamar anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu sdr Ade bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu sdr Ade pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu sdr Ade dan supri memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian sdr Ade langsung memukul kepala bagian kiri  sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan sdr  membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu sdr Ade membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.

 

  • Bahwa setelah sdr Ade dan supri melakukan aksinya dan membunuh sdr haris  lalu sdr Ade dan supri memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana sdr Ade membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan sdr Supri membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan sdr Ade menjemput terdakwa I dan terdakwa II  untuk melakukan rencana membuang mayat yang telah di bunuh oleh sdr Ade dan supri.

 

  • Bahwa sdr ade dan supri dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara sdr Ade dan supri, dengan terdakwa I dan II dimana nanti terdakwa II adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan sdr Ade dan supri membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga terdakwa II ditugaskan menjadi supir mengantarkan sdr Ade  untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,, -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu sdr Ade untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000

 

 

  • Bahwa karena  sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput  terdakwa I dan terdakwa II lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah sampai di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga sdr Ade dan Supri dan terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.

 

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang berjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara, patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.

Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr indah Sagitaisna Putri  telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

  • Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah meimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencharian untuk semntara waktu.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Mari Monasias  Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban perempuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 Jo pasal 56 ayat 2  KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa I OMAN als OMEN bin ABAD dan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm), pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya sebelum kejadian pada tanggal 18 september 2024 terdakwa  II Hedi mendatngai sdr Ade yang  sedang berada di bengkel datang di mana saat itu terdakwa II berkata kepada saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas terpisah ) “ dek ada yang bisa dijadikan uang tidak “, Lalu sdr ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB lalu di jawab ada tapi resikonya gede kita harus membunuh dan mencuri mobilnya karena di rumah itu banyak barang barang berharga mobil Mas dan sepeda motor.
  • Bahwa mendengar cerita dari sdr Adeterdakwa II HEPI bertanya kepada sdr ADE siapa yang akan kita bunuh lalu sdr ADE menjawab ada teman saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas Splitzing ) orang kampung Cimayang
  • Bahwa atas jawaban dari sdr Ade terdakwa II HEPI menjawab dan menyetujuinya akan tetapi ia tidak mau ikut eksekusi pembunuhan hanya saja dan terdakwa II mau membantu membuang mayat saja dan menjual mobilnya oleh karena itulah sdr ADE SUPANDI berkata kepada terdakwa II HEPI untuk cari orang dulu.
  • Bahwa selanjutnya sdr Ade pada besoknya bertemu dengan terdakwa I Oman, dan dalam pertemuan itu sdr ade berbicara dengan terdakwa I oman apakah mau mebunuh orang dan di jawab oleh terdakwa I oman tidak mau akan tetapi bila membantu untuk membuang mayatnya terdakwa I Oman menyetujui, dan selanjutnya sdr Ade bertemu dengan sdr supri (berkas terpisah) dan menanyakan kepada supri apakh mau membunuh dan di jawab oleh sdr Supri dan menyetujui.
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa sudah menyetujui rencana sdr Ade maka sebelum kejadian di adakn pertemuan dimana membagi peranan yaitu

 

  • peranan sdrn Ade yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus sdr Ade sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
  • peranan sdr Supri yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu sdr Ade melakukan perbuatan tersebut.
  • peranan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)(berkas terpisah) menunggu sdr Ade dan sdr SupriI melakukan pembunuhan dan terdakwa II yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta terdakwa II juga yang menyediakan kendaraan untuk sdr Ade dan sdr Supri ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
  • Peranan terdakwa I bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari sdr Ade  dan sdr Supri.

 

  • Bahwa setelah di bicarakan terdakwa I dan terdakwa II  sudah dipastikan dan mulai membagibagi tugas pembunuhan, dimana Sdr. SUPRI mendapatkan tugas untuk membekap dan memegang badan korban kemudian sdr Ade memerintahkan Sdr. SUPRI untuk mengumpulkan beberapa perlengkapan yang akan dipergunakan untuk melakukan pembunuhan antara lain kunci pas ukuran 30 dan baju yang akan dipergunakan untuk membekap korban, sedangkan terdakwa I mendapatkan tugas untuk menggorok leher korban akan tetapi saat itu terdakwa I menolaknya kecuali bayarannya sebesar 20 jt s/d 25 juta barulah terdakwa I bersedia, karena sdr Ade menawarkan hanya 15 jt saja sehingga ia tidak berkenan kecuali membuang mayat terdakwa I bersedia dengan anggaran segitu dan akhirnya terdakwa I sepakat untuk menunggu sdr Ade membunuh korban sdr haris dan setelah itu baru terdakwa I membantu membuang mayat, setelah sdr ade bertemu terdakwa I dan tidak lama terdakwa II datang kebengkel yang mengantarkan sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih No Pol : F-3677-FAS, dan setelah Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) dan distu sdr ade memagi tugas kembali kepada terdakwa II untuk memperlancar  aksinya dimana terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)mendapatkan tugas untuk menunggu sdr Ade dan Sdr. SUPRI membawa mobil beserta mayat korban untuk dibuang, dan semua itu direnacakan sebelum sdr Ade dan sdr Supri membunuh korban.

 

  • Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu sdr Ade mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan sdr Ade membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)

 

  • Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), sdr Ade dan sdr Supri (berkas terpisah)  saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga sdr Ade meminta sdr Supri membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka sdr Supri membeli anggur merah.

 

  • Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu sdr Ade dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan sdr Su[ri hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) sdr Ade meminta sdr Supri untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.

 

  • Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu sdr Ade memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu Sdr supri mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.

 

  • Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu sdr Ade dan sdr Supri masuk kedalam rumah dan sdr Ade mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada sdr Supri

 

  • Bahwa sdr Ade dan Sdr Supri lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu sdr Ade dan supri membekap  menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh sdr Ade di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan sdr Supri memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan sdr Ade memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu sdr Ade mengambil gelang milik sdr Nining (korban).

 

  • Bahwa sdr Ade dan Supri tidak sampai di situ saja lalu menuju kamar anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu sdr Ade bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu sdr Ade pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu sdr Ade dan supri memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian sdr Ade langsung memukul kepala bagian kiri  sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan sdr  membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu sdr Ade membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.

 

  • Bahwa setelah sdr Ade dan supri melakukan aksinya dan membunuh sdr haris  lalu sdr Ade dan supri memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana sdr Ade membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan sdr Supri membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan sdr Ade menjemput terdakwa I dan terdakwa II  untuk melakukan rencana membuang mayat yang telah di bunuh oleh sdr Ade dan supri.

 

  • Bahwa sdr ade dan supri dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara sdr Ade dan supri, dengan terdakwa I dan II dimana nanti terdakwa II adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan sdr Ade dan supri membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga terdakwa II ditugaskan menjadi supir mengantarkan sdr Ade  untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu sdr Ade untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000

 

  • Bahwa karena  sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput  terdakwa I dan terdakwa II lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah sampai di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga sdr Ade dan Supri dan terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr indah Sagitaisna Putri  telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

  • Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah meimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencaharian untuk semntara waktu.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Mari Monasias Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban perempuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekrasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo pasal 56 ayat 2  KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa I OMAN als OMEN bin ABAD dan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm), pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sebelum kejadian pada tanggal 18 september 2024 terdakwa  II Hedi mendatngai sdr Ade yang  sedang berada di bengkel datang di mana saat itu terdakwa II berkata kepada saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas terpisah ) “ dek ada yang bisa dijadikan uang tidak “, Lalu sdr ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB lalu di jawab ada tapi resikonya gede kita harus membunuh dan mencuri mobilnya karena di rumah itu banyak barang barang berharga mobil Mas dan sepeda motor.

 

  • Bahwa mendengar cerita dari sdr Ade terdakwa II HEPI bertanya kepada sdr ADE siapa yang akan kita bunuh lalu sdr ADE menjawab ada teman saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas Splitzing ) orang kampung Cimayang

 

  • Bahwa atas jawaban dari sdr Ade terdakwa II HEPI menjawab dan menyetujuinya akan tetapi ia tidak mau ikut eksekusi pembunuhan hanya saja dan terdakwa II mau membantu membuang mayat saja dan menjual mobilnya oleh karena itulah sdr ADE SUPANDI berkata kepada terdakwa II HEPI untuk cari orang dulu.

 

  • Bahwa selanjutnya sdr Ade pada besoknya bertemu dengan terdakwa I oamn, dan dalam pertemuan itu sdr ade berbicara dengan terdakwa I oman apakah mau mebunuh orang dan di jawab oleh terdakwa I oman tidak mau akan tetapi bila membantu untuk membuang mayatnya terdakwa I Oman menyetujui, dan selanjutnya sdr Ade bertemu dengan sdr supri (berkas terpisah) dan menanyakan kepada supri apakh mau membunuh dan di jawab oleh sdr Supri dan menyetujui.

 

  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa sudah menyetujui rencana sdr Ade maka sebelum kejadian di adakn pertemuan dimana membagi peranan yaitu

 

  • peranan sdrn Ade yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus sdr Ade sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
  • peranan sdr Supri yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu sdr Ade melakukan perbuatan tersebut.
  • peranan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)(berkas terpisah) menunggu sdr Ade dan sdr SupriI melakukan pembunuhan dan terdakwa II yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta terdakwa II juga yang menyediakan kendaraan untuk sdr Ade dan sdr Supri ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
  • Peranan terdakwa I bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari sdr Ade  dan sdr Supri.

 

  • Bahwa setelah di bicarakan terdakwa I dan terdakwa II  sudah dipastikan dan mulai membagibagi tugas pembunuhan, dimana Sdr. SUPRI mendapatkan tugas untuk membekap dan memegang badan korban kemudian sdr Ade memerintahkan Sdr. SUPRI untuk mengumpulkan beberapa perlengkapan yang akan dipergunakan untuk melakukan pembunuhan antara lain kunci pas ukuran 30 dan baju yang akan dipergunakan untuk membekap korban, sedangkan terdakwa I mendapatkan tugas untuk menggorok leher korban akan tetapi saat itu terdakwa I menolaknya kecuali bayarannya sebesar 20 jt s/d 25 juta barulah terdakwa I bersedia, karena sdr Ade menawarkan hanya 15 jt saja sehingga ia tidak berkenan kecuali membuang mayat terdakwa I bersedia dengan anggaran segitu dan akhirnya terdakwa I sepakat untuk menunggu sdr Ade membunuh korban sdr haris dan setelah itu baru terdakwa I membantu membuang mayat, setelah sdr ade bertemu terdakwa I dan tidak lama terdakwa II datang kebengkel yang mengantarkan sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih No Pol : F-3677-FAS, dan setelah Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) dan distu sdr ade memagi tugas kembali kepada terdakwa II untuk memperlancar  aksinya dimana terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)mendapatkan tugas untuk menunggu sdr Ade dan Sdr. SUPRI membawa mobil beserta mayat korban untuk dibuang, dan semua itu direnacakan sebelum sdr Ade dan sdr Supri membunuh korban.

 

  • Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu sdr Ade mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan sdr Ade membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)

 

  • Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), sdr Ade dan sdr Supri (berkas terpisah)  saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga sdr Ade meminta sdr Supri membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka sdr Supri membeli anggur merah.

 

  • Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu sdr Ade dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan sdr Su[ri hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) sdr Ade meminta sdr Supri untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.

 

  • Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu sdr Ade memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu Sdr supri mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.

 

  • Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu sdr Ade dan sdr Supri masuk kedalam rumah dan sdr Ade mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada sdr Supri

 

  • Bahwa sdr Ade dan Sdr Supri lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu sdr Ade dan supri membekap  menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh sdr Ade di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan sdr Supri memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan sdr Ade memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu sdr Ade mengambil gelang milik sdr Nining (korban).

 

  • Bahwa sdr Ade dan Supri tidak sampai di situ saja lalu menuju kamar anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu sdr Ade bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu sdr Ade pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu sdr Ade dan supri memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian sdr Ade langsung memukul kepala bagian kiri  sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan sdr  membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu sdr Ade membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.

 

  • Bahwa setelah sdr Ade dan supri melakukan aksinya dan membunuh sdr haris  lalu sdr Ade dan supri memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana sdr Ade membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan sdr Supri membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan sdr Ade menjemput terdakwa I dan terdakwa II  untuk melakukan rencana membuang mayat yang telah di bunuh oleh sdr Ade dan supri.

 

  • Bahwa sdr ade dan supri dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara sdr Ade dan supri, dengan terdakwa I dan II dimana nanti terdakwa II adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan sdr Ade dan supri membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga terdakwa II ditugaskan menjadi supir mengantarkan sdr Ade  untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu sdr Ade untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000

 

  • Bahwa karena  sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput  terdakwa I dan terdakwa II lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah sampai di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga sdr Ade dan Supri dan terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.

 

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibat kan oelh kekerasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang berjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara , patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.

Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr indah Sagitaisna Putri  telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

  • Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oelh kekrasan tumpul, luka luka tersebut telah meimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencharian untuk semntara waktu.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Mari Monasias  Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban permpuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekrasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 Jo pasal 56 ayat 2  KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

-------- Bahwa terdakwa I OMAN als OMEN bin ABAD dan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm), pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang seuatu, yang sebelumnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau term yang sedang berjalan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap mengusai barang yang dicuri,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sebelum kejadian pada tanggal 18 september 2024 terdakwa  II Hepi mendatangai sdr Ade yang  sedang berada di bengkel datang di mana saat itu terdakwa II berkata kepada saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas terpisah ) “ dek ada yang bisa dijadikan uang tidak “, Lalu sdr ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB lalu di jawab ada tapi resikonya gede kita harus membunuh dan mencuri mobilnya karena di rumah itu banyak barang barang berharga mobil Mas dan sepeda motor.

 

  • Bahwa mendengar cerita dari sdr Adeterdakwa II HEPI bertanya kepada sdr ADE siapa yang akan kita bunuh lalu sdr ADE menjawab ada teman saksi ADE SUPANDI Als DEDE Bin KHOTIB ( berkas Splitzing ) orang kampung Cimayang

 

 

  • Bahwa atas jawaban dari sdr Ade terdakwa II HEPI menjawab dan menyetujuinya akan tetapi ia tidak mau ikut eksekusi pembunuhan hanya saja dan terdakwa II mau membantu membuang mayat saja dan menjual mobilnya oleh karena itulah sdr ADE SUPANDI berkata kepada terdakwa II HEPI untuk cari orang dulu.

 

  • Bahwa selanjutnya sdr Ade pada besoknya bertemu dengan terdakwa I oman, dan dalam pertemuan itu sdr ade berbicara dengan terdakwa I oman apakah mau mebunuh orang dan di jawab oleh terdakwa I oman tidak mau akan tetapi bila membantu untuk membuang mayatnya terdakwa I Oman menyetujui, dan selanjutnya sdr Ade bertemu dengan sdr supri (berkas terpisah) dan menanyakan kepada supri apakh mau membunuh dan di jawab oleh sdr Supri dan menyetujui.

 

  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa sudah menyetujui rencana sdr Ade maka sebelum kejadian di adakn pertemuan dimana membagi peranan yaitu

 

  • peranan sdrn Ade yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus sdr Ade sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
  • peranan sdr Supri yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu sdr Ade melakukan perbuatan tersebut.
  • peranan terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm)(berkas terpisah) menunggu sdr Ade dan sdr SupriI melakukan pembunuhan dan terdakwa II yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta terdakwa II juga yang menyediakan kendaraan untuk sdr Ade dan sdr Supri ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
  • Peranan terdakwa I bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari sdr Ade  dan sdr Supri.

 

  • Bahwa setelah di bicarakan terdakwa I dan terdakwa II  sudah dipastikan dan mulai membagibagi tugas pembunuhan, dimana Sdr. SUPRI mendapatkan tugas untuk membekap dan memegang badan korban kemudian sdr Ade memerintahkan Sdr. SUPRI untuk mengumpulkan beberapa perlengkapan yang akan dipergunakan untuk melakukan pembunuhan antara lain kunci pas ukuran 30 dan baju yang akan dipergunakan untuk membekap korban, sedangkan terdakwa I mendapatkan tugas untuk menggorok leher korban akan tetapi saat itu terdakwa I menolaknya kecuali bayarannya sebesar 20 jt s/d 25 juta barulah terdakwa I bersedia, karena sdr Ade menawarkan hanya 15 jt saja sehingga ia tidak berkenan kecuali membuang mayat terdakwa I bersedia dengan anggaran segitu dan akhirnya terdakwa I sepakat untuk menunggu sdr Ade membunuh korban sdr haris dan setelah itu baru terdakwa I membantu membuang mayat, setelah sdr ade bertemu terdakwa I dan tidak lama terdakwa II datang kebengkel yang mengantarkan sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih No Pol : F-3677-FAS, dan setelah Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) dan distu sdr ade memagi tugas kembali kepada terdakwa II untuk memperlancar  aksinya dimana terdakwa II HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) mendapatkan tugas untuk menunggu sdr Ade dan Sdr. SUPRI membawa mobil beserta mayat korban untuk dibuang, dan semua itu direnacakan sebelum sdr Ade dan sdr Supri membunuh korban.

 

  • Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu sdr Ade mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan sdr Ade membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULLOH bin H UJANG ANWAR (alm) lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)

 

  • Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), sdr Ade dan sdr Supri (berkas terpisah)  saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga sdr Ade meminta sdr Supri membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka sdr Supri membeli anggur merah.

 

  • Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu sdr Ade dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan sdr Su[ri hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) sdr Ade meminta sdr Supri untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.

 

  • Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu sdr Ade memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu Sdr supri mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.

 

  • Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu sdr Ade dan sdr Supri masuk kedalam rumah dan sdr Ade mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada sdr Supri

 

  • Bahwa sdr Ade dan Sdr Supri lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu sdr Ade dan supri membekap  menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh sdr Ade di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan sdr Supri memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan sdr Ade memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu sdr Ade mengambil gelang milik sdr Nining (korban).

 

  • Bahwa sdr Ade dan Supri tidak sampai di situ saja lalu menuju kamar anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu sdr Ade bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu sdr Ade pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu sdr Ade dan supri memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian sdr Ade langsung memukul kepala bagian kiri  sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan sdr  membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu sdr Ade membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.

 

  • Bahwa setelah sdr Ade dan supri melakukan aksinya dan membunuh sdr haris  lalu sdr Ade dan supri memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana sdr Ade membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan sdr Supri membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan sdr Ade menjemput terdakwa I dan terdakwa II  untuk melakukan rencana membuang mayat yang telah di bunuh oleh sdr Ade dan supri.

 

  • Bahwa sdr ade dan supri dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara sdr Ade dan supri, dengan terdakwa I dan II dimana nanti terdakwa II adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan sdr Ade dan supri membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga terdakwa II ditugaskan menjadi supir mengantarkan sdr Ade  untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu sdr Ade untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000

 

  • Bahwa karena  sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput  terdakwa I dan terdakwa II lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah sampai di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga sdr Ade dan Supri dan terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr indah Sagitaisna Putri  telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

  • Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh  dr  Mari Monasias  Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban perempuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat 4  Jo pasal 56 ayat 2 KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya