Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
742/Pdt.P/2025/PN Cbi EMPAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 742/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMPAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan Nama  Pemohon pada Akta Kelahiran pemohon dengan Nomor 3201-LT-13012023-0079 yang semula  bernama Parida Nasution  untuk dirubah  menjadi EMPAT disesuaikan dengan 
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3201175206650003 atas nama EMPAT
- Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 47/8/27/1977 bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kartu Keluarga dengan Nomor 3201170810120079 bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0163 atas nama Deden Sopiyah bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-31032016-0064 atas nama Iip Khudaepudin bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0196 atas nama Irfan Amiludin bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0191 atas nama Nurcahyani bahwa Pemohon Bernama Empat
- Surat Keterangan Kelahiran Desa Pasarean dengan Nomor 400.1.4/087-PEL bahwa Pemohon Bernama Empat
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak