Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.HASANUDDIN Bin ZAKARIA Alm
2.ISMUNANDAR Bin SULAIMAN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2087/M.2.18.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------- Bahwa  terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di ruko yang beralamat di Kp. Muncang Rt.002 Rw.007 Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran kesediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dihari yang sama pada pukul 20.00 Wib saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN berhasil mengamankan terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Am) di ruko yang beralamat di Kp. Muncang Rt.002 Rw.007 Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, 100 (seratus) butir obat Hexymer, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru muda  dengan nomor Imei : 864577053339620, 1 (satu) unit handphone merk Samsung M54 warna biru dengan nomor Imei : 353065226049639 dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) bahwa  barang bukti tramadol dan hexymer tersebut adalah milik saudara JUNAIDI (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) kepada pembeli yang datang langsung ke ruko dengan harga per 1 (satu) butir obat jenis tramadol senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) atau untuk 1 (satu) strip obat jenis Tramadol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk per 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan atau dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer tanpa harus menggunakan resep dari dokter, dan untuk itu terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) menerima upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  per hari dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) menerima upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, dimana terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian, selanjutnya terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 1450/NOF/2024, tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oeh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) dengan kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor :

  1. 0792/2024/OF berupa tablet warna puih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trixyphenidyl
  2. 0793/2024/OF berupa tablet warna puih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis  Tramadol

sebagai penghilang rasa nyeri, yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker

----- Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm)dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek

------Perbuatan terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Am) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-------Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di ruko yang beralamat di Kp. Muncang Rt.002 Rw.007 Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogoratau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : -

------- Berawal pada hari berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran kesediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dihari yang sama pada pukul 20.00 Wib saksi Aipda YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi Briptu RYAN LERIAN berhasil mengamankan terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Am) di ruko yang beralamat di Kp. Muncang Rt.002 Rw.007 Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, 100 (serratus) butir obat Hexymer, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru muda  dengan nomor Imei : 864577053339620, 1 (satu) unit handphone merk Samsung M54 warna biru dengan nomor Imei : 353065226049639 dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) bahwa  barang bukti tramadol dan hexymer tersebut adalah milik saudara JUNAIDI (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) kepada pembeli yang datang langsung ke ruko dengan harga per 1 (satu) butir obat jenis tramadol senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) atau untuk 1 (satu) strip obat jenis Tramadol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk per 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan atau dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer tanpa harus menggunakan resep dari dokter, dan untuk itu terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) menerima upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  per hari dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) menerima upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, dimana terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian, selanjutnya terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 1450/NOF/2024, tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oeh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) dengan kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor :

  1. 0792/2024/OF berupa tablet warna puih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trixyphenidyl
  2. 0793/2024/OF berupa tablet warna puih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis  Tramadol

sebagai penghilang rasa nyeri, yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker

----- Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena terdakwa bukanlah seorang apoteker tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter, tidak dijual di apotek dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. ---------------------------------------

------Perbuatan terdakwa HASANUDDIN Bin ZAKARIA (Alm) dan terdakwa ISMUNANDAR Bin SULAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya