| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 400/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
RAHELI Bin SARPANI (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 400/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3602M.2.18.3/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | -----Bahwa ia terdakwa RAHELI BIN SARPANI (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Teras Masjid Al. Musyari’in Perum Griya Sukaraja Indah Blok B1 No.2 Rt.06/001 Desa Cijujung Kec.Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak atau Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fhisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------- -Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 08.00 wib, anak korban RIZKI ALDEBARAN sedang bermain diteras Masjid Al Musyari’in, dimana saat itu anak korban sedang bermain Handphone bersama dengan anak saksi Muhamad Devano aditya, Aldan dan Awa. Tak lama kemudian datang terdakwa menghampiri anak korban yang sedang duduk diteras masjid dan bertanya “ KALIAN SEDANG NGAPAIN” sambil terdakwa berbicara tidak jelas yang tidak ditanggapi oleh Anak korban dan teman-temannya. Tak lama setelah itu, terdakwa memegang megang paha anak korban dan kemudian terdakwa bertanya kepada anak korban Rizki Aldebaran bertanya lagi kepada Anak korban, “ ITU KAMU UDAH BERBULU BELUM”, akan tetapi Anak korban Rizky Aldebaran tidak menjawab dan terdakwa kemudian memegang alat kelamin (penis) diluar celana anak korban yang kemudian ditepis oleh anak korban dan kemudian terdakwa bertanya kepada Anak korban “ COBA LIHAT NANTI DIKASIH GOCAP”, dan setelah itu Terdakwa pergi keluar dan bertanya, ada Toilet umum gak, yang dijawab oleh anak-anak disitu, tidak ada dan terdakwa kemudian berdiri diteras Masjid yang tak lama kemudian lewat ibu Fatan dan menyuruh anak-anak itu bubar dan kembali kerumah. Setelah terdakwa pergi, kemudian anak saksi Muhamad Devano berkata kepada Anak korban Rizky Aldebaran bahwa ia juga pernah di pegang alat kelaminnya saat jalan dari pulang sekolah yang kemudian anak saksi menceritakan keajdian yang dialaminya kepada orang tuanya yaitu saksi Rulli Marulli Apriana.--------- -Bahwa setelah saksi Rulli Marulli mendengar cerita anak saksi, selanjutnya saksi menceritakan kejadian yang dialami anak saksi, selanjutnya saksi memeritahu warga lewat grup whatsapp dan memberitahukan ciri ciri terdakwa. Yang kemudian para warga mencari keberadaan terdakwa dan menangkap terdakwa dan menyerahkannya kepada polisi karena para warga menilai perbuatan terdakwa sudah meresahkan dan membuat takut anak- anak di perumahan tersebut.----------------------------------------------------------- -Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 003229//RSUD. C /IFM/III/2026 An. RIZKI ALDEBARAN RAHMAN yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hafifulsyah,SpFM dokter Rumah Sakit Bakti Pajaran dengan hasil Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua belas tahun ini tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. Dan berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 003230//RSUD. C /IFM/III/2026 An. MUHAMAD DEVANO ADHYTYA dengan hasil Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima belas tahun ini ditemukan luka lecet pada sekeliling lubang dubur terdapat luka lecet. - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dala Pasal 415 huruf b Kitap Undang Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perbuatan Cabul. Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
