| Dakwaan |
----- Bahwa terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM bersama dengan dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) dan sekira Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Julii Tahun 2026 bertempat di Kp. Pulo Rt.005 Rw.007 Ds. Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 02.00 Wib terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM bersama dengan Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam Nopol F 3556 FGD melintasi Kp. Pulo Rt.005 Rw.007 Ds. Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Nopol B 6737 EXS milik saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR sedang terparkir di depan rumah, kemudian Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) langsung mendekati ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Nopol B 6737 EXS milik saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR tanpa ijin saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR lalu Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Nopol B 6737 EXS milik saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR sedangkan terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM menunggu diatas sepeda motor menjaga situasi sekitar, namun pada saat Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) mendorong satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Nopol B 6737 EXS milik saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR tanpa ijin saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR diketahui oleh warga setempat, kemudian warga setempat mengejar terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM dan Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap), warga setempat berhasil mengamankan terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM sedangkan dengan Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) melarikan diri, lalu saksi korban ADE AGUNG SUDRAJAT Bin ASIR melaporkan kejadian tersebut kepolsek Parung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terpidanaa terpidanaa DICKY SETIAWAN ZULIANOV Als RIKI Bin ABDUL KARIM dan Sdr. RISKI ABADI (belum tertangkap) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. |