Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah adat/tanah turun-temurun dengan luas kurang lebih 1.008 m2 (seribu delapan meter persegi) yang terletak di Kp. Cijulang, RT. 004/003 Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor (blok 006). Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik H. Kosasih
Sebelah Timur : Kali Cipicung
Sebelah Selatan : Tanah H. Hasan
Sebelah Barat : Jalan Desa.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan mengambil alih tanah adat/tanah turun-temurun a quo tanpa melalui peralihan hak yang sah dan menurut hukum.
- Memerintahkan dan Menghukum Para Tergugat untuk memberikan perlindungan hukum dan membayar kerugian yang dialami Para Penggugat diantaranya:
- Kerugian Materil senilai Rp 1.310.400.000,- (satu miliyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
- Kerugian Immateril berupa tenaga, pikiran, dan waktu Para Penggugat yang jika dirupiahkan senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak di Kp. Cijulang, RT. 004/003 Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Bogor) diletakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan isi Putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat atas Putusan ini.
|