Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
735/Pdt.P/2025/PN Cbi DEVI ANNISA SUCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 735/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVI ANNISA SUCI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah  pada Akta Kelahiran  pemohon atas nama DEVI ANNISA SUCI dengan Nomor: 17569/II/2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Klaten tertanggal 20 Mei 2013, yang semula tertulis nama Ayah MUHAMMAD HENDROYONO diperbaiki menjadi HENDROYONO untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Pendudukan Nomor Induk Kependudukan 3201070403760007, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor  3201070202110032, Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/287-Pem;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama Ayah dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak