Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
OTIH KURNIAWATI ALS OTIH BINTI OTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1596/ M.2.18/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTIH KURNIAWATI ALS OTIH BINTI OTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

 

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa OTIH KURNIAWATI ALS OTIH BINTI OTONG pada hari  Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2023,  bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Nyangkokot Rt.005 /006 Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 13.00 wib, saksi FENTI DAHLIA menemui saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM) alias ABAH OTONG dengan maksud untuk meminta tolong kepada teman dari saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM) alias ABAH OTONG untuk menggandakan uang, namun saat itu saksi FENTI DAHLIA diberitahukan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang yaitu anak dari saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM) alias ABAH OTONG yang Bernama terdakwa OTIH KURNIAWATI  ALS OTIH BINTI OTONG yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM);
  • Bahwa hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 15.00 wib , saksi FENTI bersama dengan saksi OTONG alias ABAH OTONG yang merupakan orang tua dari terdakwa OTIH KURNIAWATI ALIAS OTIH menemui terdakwa dirumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Nyangkokot Rt.005 /006 Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, lalu terdakwa berkata kepada saksi FENTI ”daripada pakai uang balik, mendingan kesaya aja uang prosesnya ga lama ko, paling 3 hari atau 1 minggu uang udah keluar?”, namun pekerjaan sebenarnya terdakwa merupakan seorang pemulung, akan tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi FENTI bahwa terdakwa adalah Paranormal yang bisa menggandakan uang dan dikarenakan saksi FENTI tergiur oleh kata-kata terdakwa, bahwa saksi FENTI akan menerima uang dalam waktu singkat dan mendapatkan uang berlipat ganda, lalu saksi FENTI menjawab “Oh ya udah kalau misalnya 3 hari atau seminggu mah, tapi uang saya ambil dulu di atm ya?”, lalu terdakwa berkata “memang ada berapa?, kemudian saksi FENTI menjawab “ada 3 juta”, lalu terdakwa menjawab “ya udah ambil  dulu aja ?, setelah itu  saksi FENTI mengambil uang di mesin ATM sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah), setelah mengambil uang tersebut, lalu saksi FENTI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan jaminan bahwa uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) akan digandakan menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam waktu 3 sampai 7 hari kedepan, namun saat itu saksi FENTI tidak membuat kwitansi penyerahan uang dikarenakan saksi FENTI percaya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi FENTI, kemudian terdakwa membuat sesajen yang diantaranya kopi pahit, kopi manis, susu putih, teh manis, rokok djarum coklat, buah-buahan, ayam bekakak dan nasi tumpeng serta saat itu terdakwa menggunakan alat perdukunan yang diantaranya 1 (satu) buah cambuk AMARA SULI yang terbuat dari besi warna kuning emas dengan Panjang ±24 cm, 1 (satu) buah telur Naga Emas yang terbuat dari besi warna kuning emas,1(satu) buah Pedang ukuran kecil dengan Panjang  ±14 cm, 1 (satu) buah bunga kantil yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah bunga sedap malam yang terbuat dari besi, 3 (tiga) buah tasbih, 1 (satu) buah pisau ukir yang terbuat dari besi berwarna emas dengan Panjang ±16 cm, setelah terdakwa mempersiapkan alat-alat tersebut, lalu terdakwa membakar dupa yang sudah tersedia, selanjutnya saksi FENTI bersama dengan terdakwa melaksanakan wiridan dengan bacaan Al-Qur’an surah Al-Fatihah sebanyak 30 kali, dengan dilanjutkan membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 3 kali dan terakhir membaca  surah An-Naas sebanyak 3 kali, lalu setelah selesai wiridan, saksi FENTI bersama dengan terdakwa memakan nasi tumpeng dan ayam bekakak tersebut serta meminum-minuman yang telah disediakan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira jam 10.00 Wib, saat saksi FENTI sedang berada dirumah saksi FENTI, lalu terdakwa mengirimkan pesan whatsapp yang isinya agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian sesembahan kepada Abah makam panjang Kranggan, Ds. Puspasari, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, kemudian  saksi FENTI percaya dengan chat pesan yang dikirimkan oleh terdakwa kemudian saksi FENTI mentransfer uang tersebut melalui Akun DANA saksi FENTI ke Bank Bri atas nama SRI INTAN PERMATASARI, lalu pada hari Jum'at tanggal 10 November 2023, sekira jam 19.55 Wib, terdakwa mengirim pesan whatsapp lagi kepada saksi FENTI agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk mahar dan uang tersebut akan  digandakan menjadi Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), lalu saksi FENTI tergiur kemudian saksi FENTI mentransfer uang tersebut melalui Akun DANA milik saksi FENTI ke Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, sekira jam 23.15 Wib, saksi FENTI saat sedang berada dirumah, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi FENTI yang isinya meminta uang kembali sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli sesajen, kemudian saksi FENTI mentransfernya melalui akun DANA ke bank BRI dengan nama DEVI TRISNA, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira jam 10.00 Wib, saat itu terdakwa menelpon saksi FENTI dengan kata-kata "Tambahin lagi maharnya biar keluar lagi uangnya gede dari KIAN SANTANG mau ngasih jadi 1 Milyar ?", lalu saksi FENTI menjawab "Iya, tapi nyari duit dulu ya ?", kemudian terdakwa menjawabnya "Ya udah mama tunggu ya..", lalu sekira jam 12.57 Wib, saksi FENTI mentransfer uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 11.24 Wib, saat itu terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi FENTI agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 1.300.000 ,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang akan dipergunakan untuk mahar kembali, sehingga saksi FENTI mentransfer uang tersebut dari Akun DANA saksi FENTI ke Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI, yang mana uang tersebut akan digandakan menjadi Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira jam 13.00 Wib, saksi FENTI mendatangi rumah TERDAKWA dengan maksud dan tujuan untuk pencairan uang yang telah saksi FENTI setorkan yang akan digandakan menjadi Rp 4.000.000.000,- (Empat milyar Rupiah), namun uang tersebut belum bisa dicairkan terdakwa beralasan masih menunggu welas asih dari Ibu Ratu Pantai Selatan (Nyi Roro Kidul), sehingga saksi FENTI berpamitan untuk pulang, ketika saksi FENTI sudah berada dirumah, saksi FENTI mendapatkan telpon dari terdakwa yang mana saksi FENTI agar datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta Rupiah) yang akan dipergunakan untuk mahar kembali, sehingga pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira jam 10.00 Wib, saksi datang kembali kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang dengan nominal Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu Rupiah), namun saat itu tidak dibuatkan kwitansi serah terima uang tersebut, lalu setelah itu terdakwa intens meminta uang tambahan kepada saksi FENTI dengan alasan untuk mahar dan apabila dibulatkan keseluruhannya menjadi Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) yang akan digandakan menjadi Rp 6.000.000.000,- (Enam milyar Rupiah), namun pada kenyataan sampai dengan saat ini tidak ada uang tersebut, kemudian pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira jam 20.00 Wib saksi FENTI melaporkan kejadian yang saksi FENTI alami tersebut ke Polsek Citeureup.
  • Bahwa selain saksi FENTI korban penggandaan uang dari terdakwa OTIH KURNIAWATI ALIAS OTIH BINTI OTONG,  bahwa terdakwa juga melakukan penggandaan uang kepada saksi UNIS yang mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi JAELANI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FENTI DAHLIA  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan  Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa OTIH KURNIAWATI ALS OTIH BINTI OTONG pada hari  Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2023,  bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Nyangkokot Rt.005 /006 Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 13.00 wib, saksi FENTI DAHLIA menemui saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM) alias ABAH OTONG dengan maksud untuk meminta tolong kepada teman dari saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM) untuk menggandakan uang, namun saat itu saksi FENTI DAHLIA diberitahukan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang yaitu anak dari saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM)  yang Bernama terdakwa OTIH KURNIAWATI  ALS OTIH BINTI OTONG yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi OTONG BIN SAMAAD (ALM);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 15.00 wib , saksi FENTI bersama dengan saksi OTONG menemui terdakwa dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Nyangkokot Rt.005 /006 Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, lalu terdakwa berkata kepada saksi FENTI ”daripada pakai uang balik, mendingan kesaya aja uang prosesnya ga lama ko, paling 3 hari atau 1 minggu uang udah keluar?”,  dikarenakan saksi FENTI tergiur oleh kata-kata terdakwa lalu saksi FENTI menjawab “Oh ya udah kalau misalnya 3 hari atau seminggu mah, tapi uang saya ambil dulu di atm ya?”, lalu terdakwa berkata “memang ada berapa?, kemudian saksi FENTI menjawab “ada 3 juta”, lalu terdakwa menjawab “ya udah ambil  dulu aja ?, setelah itu  saksi FENTI mengambil uang di mesin ATM sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah), setelah mengambil uang tersebut, lalu saksi FENTI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan jaminan bahwa uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) akan digandakan menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam waktu 3 sampai 7 hari kedepan, namun saat itu saksi FENTI tidak membuat kwitansi penyerahan uang dikarenakan saksi FENTI percaya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi FENTI, kemudian terdakwa membuat sesajen yang diantaranya kopi pahit, kopi manis, susu putih, teh manis, rokok djarum coklat, buah-buahan, ayam bekakak dan nasi tumpeng serta saat itu terdakwa menggunakan alat perdukunan yang diantaranya 1 (satu) buah cambuk AMARA SULI yang terbuat dari besi warna kuning emas dengan Panjang ±24 cm, 1 (satu) buah telur Naga Emas yang terbuat dari besi warna kuning emas,1(satu) buah Pedang ukuran kecil dengan Panjang  ±14 cm, 1 (satu) buah bunga kantil yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah bunga sedap malam yang terbuat dari besi, 3 (tiga) buah tasbih, 1 (satu) buah pisau ukir yang terbuat dari besi berwarna emas dengan Panjang ±16 cm, setelah terdakwa mempersiapkan alat-alat tersebut, lalu terdakwa membakar dupa yang sudah tersedia, selanjutnya saksi FENTI bersama dengan terdakwa melaksanakan wiridan dengan bacaan Al-Qur’an surah Al-Fatihah sebanyak 30 kali, dengan dilanjutkan membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 3 kali dan terakhir membaca  surah An-Naas sebanyak 3 kali, lalu setelah selesai wiridan, saksi FENTI bersama dengan terdakwa memakan nasi tumpeng dan ayam bekakak tersebut serta meminum-minuman yang telah disediakan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira jam 10.00 Wib, saat saksi FENTI sedang berada dirumah saksi FENTI, lalu terdakwa mengirimkan pesan whatsapp yang isinya agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian sesembahan kepada Abah makam panjang Kranggan, Ds. Puspasari, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, kemudian  saksi FENTI percaya dengan chat pesan yang dikirimkan oleh terdakwa kemudian saksi FENTI mentransfer uang tersebut melalui Akun DANA saksi FENTI ke Bank Bri atas nama SRI INTAN PERMATASARI, lalu pada hari Jum'at tanggal 10 November 2023, sekira jam 19.55 Wib, terdakwa mengirim pesan whatsapp lagi kepada saksi FENTI agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk mahar dan uang tersebut akan  digandakan menjadi Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), lalu saksi FENTI tergiur kemudian saksi FENTI mentransfer uang tersebut melalui Akun DANA milik saksi FENTI ke Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI,
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, sekira jam 23.15 Wib, saksi FENTI saat sedang berada dirumah, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi FENTI yang isinya meminta uang kembali sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli sesajen, kemudian saksi FENTI mentransfernya melalui akun DANA ke bank BRI dengan nama DEVI TRISNA, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira jam 10.00 Wib, saat itu terdakwa menelpon saksi FENTI dengan kata-kata "Tambahin lagi maharnya biar keluar lagi uangnya gede dari KIAN SANTANG mau ngasih jadi 1 Milyar ?", lalu saksi FENTI menjawab "Iya, tapi nyari duit dlu ya ?", kemudian terdakwa menjawabnya "Ya udah mama tunggu ya..", lalu sekira jam 12.57 Wib, saksi FENTI mentransfer uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira jam 11.24 Wib, saat itu terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi FENTI agar saksi FENTI mengirimkan uang sebesar Rp 1.300.000 ,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang akan dipergunakan untuk mahar kembali, sehingga saksi FENTI mentransfer uang tersebut dari Akun DANA saksi FENTI ke Bank BRI atas nama SRI INTAN PERMATASARI, yang mana uang tersebut akan digandakan menjadi Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira jam 13.00 Wib, saksi FENTI mendatangi rumah TERDAKWA dengan maksud dan tujuan untuk pencairan uang yang telah saksi FENTI setorkan yang akan digandakan menjadi Rp 4.000.000.000,- (Empat milyar Rupiah), namun uang tersebut belum bisa dicairkan terdakwa beralasan masih menunggu welas asih dari Ibu Ratu Pantai Selatan (Nyi Roro Kidul), sehingga saksi FENTI berpamitan untuk pulang, ketika saksi FENTI sudah berada dirumah, saksi FENTI mendapatkan telpon dari terdakwa yang mana saksi FENTI agar datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta Rupiah) yang akan dipergunakan untuk mahar kembali, sehingga pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira jam 10.00 Wib, saksi datang kembali kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang dengan nominal Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu Rupiah), namun saat itu tidak dibuatkan kwitansi serah terima uang tersebut, lalu setelah itu terdakwa intens meminta uang tambahan kepada saksi FENTI dengan alasan untuk mahar dan apabila dibulatkan keseluruhannya menjadi Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) yang akan digandakan menjadi Rp 6.000.000.000,- (Enam milyar Rupiah), namun pada kenyataan sampai dengan saat ini tidak ada uang tersebut, kemudia pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira jam 20.00 Wib saksi FENTI melaporkan kejadian yang saksi FENTI alami tersebut ke Polsek Citeureup guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FENTI DAHLIA  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

 

                     --------- Perbuatan  Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya