Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2026/PN Cbi TRINI SUHARTINI SAMUDRA PARSAORAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRINI SUHARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Indra karya, S.H.TRINI SUHARTINI
Tergugat
NoNama
1SAMUDRA PARSAORAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji atau Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kompensasi biaya Kontrak Rumah selama 3 (Tiga) Tahun kepada PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,- dengan rincian biaya kontrak rumah pertahun dihitung sebesar Rp.50.000.000,- x 3. Terhitung sejak TERGUGAT menempati rumah diatas tanah tersebut hingga saat ini
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan sesuai perjanjian Jual Beli secara Lisan yang telah di Aktakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di Notaris Srihani Prasetyowati tertanggal 20 Februari 2023 sesuai Akta Nomor 56/2023 sebesar Rp. 245.000.000,- Dengan seketika walaupun ada upaya hukum lain yang dilakukan  Oleh tergugat setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Dwangson uang paksa Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai menjalankan putusan.
 
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak