INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2026/PN Cbi | TRINI SUHARTINI | SAMUDRA PARSAORAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji atau Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kompensasi biaya Kontrak Rumah selama 3 (Tiga) Tahun kepada PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,- dengan rincian biaya kontrak rumah pertahun dihitung sebesar Rp.50.000.000,- x 3. Terhitung sejak TERGUGAT menempati rumah diatas tanah tersebut hingga saat ini
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan sesuai perjanjian Jual Beli secara Lisan yang telah di Aktakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di Notaris Srihani Prasetyowati tertanggal 20 Februari 2023 sesuai Akta Nomor 56/2023 sebesar Rp. 245.000.000,- Dengan seketika walaupun ada upaya hukum lain yang dilakukan Oleh tergugat setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Dwangson uang paksa Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai menjalankan putusan.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
