| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa mereka terdakwa I Mochamad Faizal Nugroho Bin Soma, dan terdakwa II Aghiel Bagus Kurnia Bin Ade Bagus pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jl.KSR Dadi Kusmayadi Kelurahan/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa I Mochamad Faizal dan terdakwa II Aghiel ditangkap oleh pihak kepolisian yang tidak berseragam yaitu Aipda Edy Dwi Anggoro, Bripka Zaenal Mustafa, Briptu Ryan Lerian dan Orang sipil M.Fajar Gumilang yang dimana mereka telah melakukan penempelan narkotika jenis sabu. Berawal dari yaitu pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.KGSMK (belumtertangkap) melalui akun whatsapp lewat chatnya “ bang ambil nih dekat kontrakan lu” kemudian mengirimkan foto dan titik lokasi dimana barang narkotika jenis sabu itu disimpan atau di tempel dan di jawab oleh terdakwa I Faizal “okey bang’.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I Faizal langsung menuju titik lokasi dengan berjalan kaki dan mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dengan bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal berwarna putih yang dibungkus oleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam sebanyak 60 (enam puluh) microtube. Setelah itu terdakwa I Faizal pulang ke rumah kontrakannya sambil membawa barang narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.15 Wib terdakwa I Mochamad Faizal membagi barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 40 (empat puluh) buah paketan kelinci dan 20 (dua puluh) buah paketan kambing. Dan sesuai dari perintah Sdr.KGSMK (belum tertangkap) sekira pukul 20.00 wib terdakwa I Mochamad Faizal mengedarkan barang narkotika jenis sabu itu deangan cara di tempel dengan diantar oleh terdakwa II Aghiel
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : PL.25GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih berupa 35 (tiga puluh lima) buah microtube bening berlakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening, 14 (empat belas) buah microtube bening berlakban warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah microtube bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto akhir keseluruhan 12,35 (dua belas koma tiga lima) gram dan berat netto akhir keseluruhan 3,2066 (tiga koma dua nol enam enam) gram adalah benar dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan mereka terdakwa I Mochamad Faizal Nugroho Bin Soma, dan terdakwa II Aghiel Bagus Kurnia Bin Ade Bagus sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No.1 Tahun 2026 tentnag penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentnag KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa mereka terdakwa I Mochamad Faizal Nugroho Bin Soma dan terdakwa II Aghiel Bagus Kurnia Bin Ade BAgus pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jl.KSR Dadi Kusmayadi Kelurahan/Desa Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I Faizal dihubungi oleh Sdr.KGSMK (belum tertangkap) melalui chat whatsapp “bang ambil nih deket kontrakan lu” dan pada pukul 19.00 wib terdakwa I Mochamad Faizal langsung menuju titik lokasi dengan berjalan kaki dan mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dengan bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal berwarna putih yang dibungkus oleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam setelah itu terdakwa I Faizal pulang ke rumah kontrakannya sambil membawa barang narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.15 Wib terdakwa I Mochamad Faizal membagi barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 40 (empat puluh) buah paketan kelinci dan 20 (dua puluh) buah paketan kambing. Dan sesuai dari perintah Sdr.KGSMK (belum tertangkap) sekira pukul 20.00 wib terdakwa I Mochamad Faizal mengedarkan barang narkotika jenis sabu itu deangan cara di tempel dengan diantar oleh terdakwa II Aghiel
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Narkotika tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : PL.25GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih berupa 35 (tiga puluh lima) buah microtube bening berlakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening, 14 (empat belas) buah microtube bening berlakban warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah microtube bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto akhir keseluruhan 12,35 (dua belas koma tiga lima) gram dan berat netto akhir keseluruhan 3,2066 (tiga koma dua nol enam enam) gram adalah benar dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan mereka terdakwa I Mochamad Faizal Nugroho Bin Soma dan terdakwa II Aghiel Bagus Kurnia Bin Ade Bagus sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No.1 Tahun 2026 tentnag penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentnag KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
|