| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
383/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AMBAR WITJAKSONO SUTARMAN | | 2 | MIA LAELASARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ujang KOSASIH. SH | AMBAR WITJAKSONO SUTARMAN | | 2 | Ujang KOSASIH. SH | MIA LAELASARI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | TEDDY KURNIAWAN | | 2 | BENO ADI NUGRAHA JUNANTO | | 3 | RIVAN PUTERA YUWONO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR / BPN KABUPATEN BOGOR | | 2 | NOTARIS-PPAT, ANAH, S.H., M.Kn., |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak yang sah atas objek sengketa sesuai dengan kedudukan hak masing-masing dan bukti kepemilikan yang diajukan di persidangan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala tindakan Para Tergugat dalam memperoleh, menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan/atau mengalihkan dokumen SHM objek sengketa tanpa dasar hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PPJB tanggal 1 Agustus 2023 cacat hukum/cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Kuasa Jual tanggal 1 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Pengosongan tanggal 1 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang timbul atau bersumber dari ketiga dokumen tersebut yang merugikan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh dokumen asli SHM objek sengketa kepada pemegang hak yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penguasaan, pengalihan, penjualan, pembebanan, pengosongan dan/atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum dan keadaan fisik objek sengketa seperti keadaan sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar: Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar: Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I/BPN Kabupaten Bogor untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan administrasi pertanahan objek sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |