Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
3.Difia Setyo, S.H.
IKBAL als ABAT bin IYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2124 / M.2.18/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
3Difia Setyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL als ABAT bin IYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa IKBAL ALS ABAT BIN IYAS  pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pondok Ranggong RT 04/04 Ds. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, Saksi ROHANA bangun dari tidur dan mengetahui 1 (satu) unit handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jendela rumah telah terbuka sehingga diketahui ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone tersebut, yang kemudian diketahui pelakunya adalah Terdakwa AIRA APRIADIL Als DABOY Bin ACEP JARKASIH (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakw AIRA APRIADIL Als DABOY Bin ACEP JARKASIH (dalam berkas terpisah) menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S milik Saksi ROHANA kepada Terdakwa dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan tidak lengkap tanpa dus dan charger setelah sebelumnya menawarkan melalui pesan singkat, kemudian pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui transfer aplikasi DANA.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berniat menjual kembali handphone tersebut di konter miliknya di Panjang dengan cara memposting penawaran melalui aplikasi Facebook dan menyerahkannya kepada pembeli dengan cara COD.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ROHANA sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 592 KUHP--

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa IKBAL ALS ABAT BIN IYAS  pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pondok Ranggong RT 04/04 Ds. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, Saksi ROHANA bangun dari tidur dan mengetahui 1 (satu) unit handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jendela rumah telah terbuka sehingga diketahui ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone tersebut, yang kemudian diketahui pelakunya adalah Terdakwa AIRA APRIADIL Als DABOY Bin ACEP JARKASIH (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakw AIRA APRIADIL Als DABOY Bin ACEP JARKASIH (dalam berkas terpisah) menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S milik Saksi ROHANA kepada Terdakwa dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan tidak lengkap tanpa dus dan charger setelah sebelumnya menawarkan melalui pesan singkat, kemudian pembayaran dilakukan oleh Terdakwa melalui transfer aplikasi DANA.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berniat menjual kembali handphone tersebut di konter miliknya di Panjang dengan cara memposting penawaran melalui aplikasi Facebook dan menyerahkannya kepada pembeli dengan cara COD.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ROHANA sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 KUHP--

 

Pihak Dipublikasikan Ya