Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Cbi Wunadar, ST SUPRAYETNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wunadar, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRAYETNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
3. Menyatakan bahwa kendaraan milik Penggugat masih berada dalam penguasaan Tergugat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak mampu mengembalikan kondisi mobil seperti awal dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa penggantian nilai kendaraan sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kendaraan milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak