Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2025/PN Cbi ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERWIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perbaikan Nama Ibu  pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor  3201-LT-25032025-0009 yang semula tertulis SUWARSIH  diperbaiki menjadi SITI MAEMUNAH, untuk di sesuaikan dengan Akta Nikah Nomor 38/38/I/2010, Kartu Keluarga dengan Nomor 3201302909160004 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa  Ciherang Kecamatan Dramaga dengan Nomor 474.1/19 – Pem/III/2025;
  3. Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan akta kelahiran dengan nomor  3201-LT-25032025-0009, Kartu Keluarga dengan Nomor 3201302909160004 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa  Ciherang Kecamatan Dramaga dengan Nomor 474.1/19 – Pem/III/2025;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ibu Akta Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-25032025-0009 yang semula semula tertulis SUWARSIH  diperbaiki menjadi SITI MAEMUNAH dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak