Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-25032025-0009 yang semula tertulis SUWARSIH diperbaiki menjadi SITI MAEMUNAH, untuk di sesuaikan dengan Akta Nikah Nomor 38/38/I/2010, Kartu Keluarga dengan Nomor 3201302909160004 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa Ciherang Kecamatan Dramaga dengan Nomor 474.1/19 – Pem/III/2025;
- Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan akta kelahiran dengan nomor 3201-LT-25032025-0009, Kartu Keluarga dengan Nomor 3201302909160004 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa Ciherang Kecamatan Dramaga dengan Nomor 474.1/19 – Pem/III/2025;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ibu Akta Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-25032025-0009 yang semula semula tertulis SUWARSIH diperbaiki menjadi SITI MAEMUNAH dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|