Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Cbi Lidya Sri Wahyuni,SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masagus Seciade Suryahardadi, S.HLidya
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas segala tindakan yang dilakukan
  3. Menyatakan tergugat secara sah dan meyakinkan mempunyai kewajiban yang harus di selesaikan dengan total seluruhya Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah)
  4. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/per hari setiap keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak