Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Cbi WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama asal MUHAMMAD GAZA FIRDAUS diganti menjadi MUHAMMAD KENZO.
  3. Memberi ijin kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama anak kandung Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 3201-LT-02092020-0158 tanggal 02 September 2020 dari semula tercatat atas nama MUHAMMAD GAZA FIRDAUS menjadi MUHAMMAD KENZO
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak