| Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang
- Bahwa tugas pokok Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata keluar masuknya barang , merakit barang konversi dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sejak November 2024
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan 3 Februari 2025 sebagai Staf Gudang.
- Bahwa tugas pokok Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON di PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata barang masuk dan mendata barang keluar adapun tugas lainnya adalah membuat logo PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT)/ Barcode di bagian barang tersebut dengan laser dan mempersiapkan barang ketika sudah ada pesanan.
- Bahwa jam kerja di PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) adalah Senin – Jumat untuk jam kerja 08.00 – 18.00 WIB dan Sabtu untuk jam kerja 08.30 WIB – 15.30 WIB. I
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI melakukan Perbuatannya Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengambil barang dalam Gudang yang selama ini menjadi tempat dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi pekerjaannya, diantaranya barang berupa 8 (delapan) Pcs BRT TPS Sensor adapun barang tersebut milik PT.TRI MENTARI NIAGA.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya dengan cara pertama-tama awalnya pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 jam 17.00 wib Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI disuruh oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk mengambil TPS, lalu kemudian Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, lalu setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambil ke 4 (empat) pcs TPS didalam gudang dan diselipkan dibagian badan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI pada saat jam pulang kerja. Setelah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI berhasil lolos dari pemeriksaan security disaat pulang kerja ke 4 (empat) TPS tersebut, Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON sekira jam 18.30 wib yang sebelumnya janjian untuk bertemu di dekat SPBU jalan alternatif sentul dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing. Lalu kemudian keesokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekira jam 15.00 wib yang mana Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON ada menyerahkan uang kembali sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI untuk pembayaran TPS. Lalu Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pun mengambil TPS sebagaimana pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk dilakukan pelaseran /barcode/logo BRT setelah Sdr.RYAN laser kemudian oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON disimpan didalam kardus diatas rak setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambilnya sebanyak 4 (empat) Pcs TPS dan oleh Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dimasukkan kedalam tas warna Hitam (yang dikira tas milik Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON) Dan pada saat jam pulang kerja Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ketahuan oleh Sdr.JOEL (pemilik tas) bahwa ke 4 (empat) Tps tersebut ada didaLam tasnya
- Bahwa Mekanisme pengeluaran barang sparet part dari PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sesuai dengan SOP adalah ketika bagian Packing memberikan pesanan lalu disimpan di meja Gudang lalu salah satu dari anggota Staf Gudang mengambil kertas pesanan tersebut dan menyiapkan barang tersebut lalu barang pesanan tersebut langsung diberikan ke bagian Packing dan kertas pesanan tersebut Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI simpan di meja gudang untuk di tanda tangan oleh supervisor.
- Bahwa pada saat Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya yakni mengambil spare part Milik PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) tidak ada ljin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku
- bahwa ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang diambil pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sebanyak 4 (empat) pcs BRT TPS sensor sudah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, Sedangkan ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang digelapkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 rencananya akan dijual / dipergunakan untuk kepentingan pribadi namun ketahuan.
- Bahwa 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 3 (tiga) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. EVAN seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. HARSYA seharga Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. RADIT sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengakibatkan kerugian bagi PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) kurang lebih sebesar Rp.25.130.000,-(dua puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang
- Bahwa tugas pokok Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata keluar masuknya barang , merakit barang konversi dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sejak November 2024
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan 3 Februari 2025 sebagai Staf Gudang.
- Bahwa tugas pokok Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON di PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata barang masuk dan mendata barang keluar adapun tugas lainnya adalah membuat logo PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT)/ Barcode di bagian barang tersebut dengan laser dan mempersiapkan barang ketika sudah ada pesanan.
- Bahwa jam kerja di PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) adalah Senin – Jumat untuk jam kerja 08.00 – 18.00 WIB dan Sabtu untuk jam kerja 08.30 WIB – 15.30 WIB. I
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI melakukan Perbuatannya Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengambil barang dalam Gudang yang selama ini menjadi tempat dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi pekerjaannya, diantaranya barang berupa 8 (delapan) Pcs BRT TPS Sensor adapun barang tersebut milik PT.TRI MENTARI NIAGA.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya dengan cara pertama-tama awalnya pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 jam 17.00 wib Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI disuruh oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk mengambil TPS, lalu kemudian Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, lalu setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambil ke 4 (empat) pcs TPS didalam gudang dan diselipkan dibagian badan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI pada saat jam pulang kerja. Setelah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI berhasil lolos dari pemeriksaan security disaat pulang kerja ke 4 (empat) TPS tersebut, Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON sekira jam 18.30 wib yang sebelumnya janjian untuk bertemu di dekat SPBU jalan alternatif sentul dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing. Lalu kemudian keesokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekira jam 15.00 wib yang mana Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON ada menyerahkan uang kembali sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI untuk pembayaran TPS. Lalu Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pun mengambil TPS sebagaimana pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk dilakukan pelaseran /barcode/logo BRT setelah Sdr.RYAN laser kemudian oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON disimpan didalam kardus diatas rak setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambilnya sebanyak 4 (empat) Pcs TPS dan oleh Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dimasukkan kedalam tas warna Hitam (yang dikira tas milik Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON) Dan pada saat jam pulang kerja Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ketahuan oleh Sdr.JOEL (pemilik tas) bahwa ke 4 (empat) Tps tersebut ada didaLam tasnya
- Bahwa Mekanisme pengeluaran barang sparet part dari PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sesuai dengan SOP adalah ketika bagian Packing memberikan pesanan lalu disimpan di meja Gudang lalu salah satu dari anggota Staf Gudang mengambil kertas pesanan tersebut dan menyiapkan barang tersebut lalu barang pesanan tersebut langsung diberikan ke bagian Packing dan kertas pesanan tersebut Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI simpan di meja gudang untuk di tanda tangan oleh supervisor.
- Bahwa pada saat Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya yakni mengambil spare part Milik PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) tidak ada ljin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku
- bahwa ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang diambil pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sebanyak 4 (empat) pcs BRT TPS sensor sudah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, Sedangkan ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang digelapkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 rencananya akan dijual / dipergunakan untuk kepentingan pribadi namun ketahuan.
- Bahwa 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 3 (tiga) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. EVAN seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. HARSYA seharga Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. RADIT sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengakibatkan kerugian bagi PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) kurang lebih sebesar Rp.25.130.000,-(dua puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang
- Bahwa tugas pokok Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata keluar masuknya barang , merakit barang konversi dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sejak November 2024
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja di PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan 3 Februari 2025 sebagai Staf Gudang.
- Bahwa tugas pokok Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON di PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sebagai Staf Gudang adalah mendata barang masuk dan mendata barang keluar adapun tugas lainnya adalah membuat logo PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT)/ Barcode di bagian barang tersebut dengan laser dan mempersiapkan barang ketika sudah ada pesanan.
- Bahwa jam kerja di PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) adalah Senin – Jumat untuk jam kerja 08.00 – 18.00 WIB dan Sabtu untuk jam kerja 08.30 WIB – 15.30 WIB. I
- Bahwa dengan jabatan dan pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON bekerja PT.TRI MENTARI NIAGA ( BRT) ada menerima upah / gaji setiap bulannya
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI melakukan Perbuatannya Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di Gudang PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) JI. Raya Sirkuit Sentul No. 23 Desa. Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengambil barang dalam Gudang yang selama ini menjadi tempat dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi pekerjaannya, diantaranya barang berupa 8 (delapan) Pcs BRT TPS Sensor adapun barang tersebut milik PT.TRI MENTARI NIAGA.
- Bahwa Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya dengan cara pertama-tama awalnya pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 jam 17.00 wib Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI disuruh oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk mengambil TPS, lalu kemudian Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, lalu setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambil ke 4 (empat) pcs TPS didalam gudang dan diselipkan dibagian badan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI pada saat jam pulang kerja. Setelah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI berhasil lolos dari pemeriksaan security disaat pulang kerja ke 4 (empat) TPS tersebut, Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON sekira jam 18.30 wib yang sebelumnya janjian untuk bertemu di dekat SPBU jalan alternatif sentul dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing. Lalu kemudian keesokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekira jam 15.00 wib yang mana Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON ada menyerahkan uang kembali sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI untuk pembayaran TPS. Lalu Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON pun mengambil TPS sebagaimana pekerjaan Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON untuk dilakukan pelaseran /barcode/logo BRT setelah Sdr.RYAN laser kemudian oleh Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON disimpan didalam kardus diatas rak setelah itu Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI mengambilnya sebanyak 4 (empat) Pcs TPS dan oleh Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI dimasukkan kedalam tas warna Hitam (yang dikira tas milik Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON) Dan pada saat jam pulang kerja Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI ketahuan oleh Sdr.JOEL (pemilik tas) bahwa ke 4 (empat) Tps tersebut ada didaLam tasnya
- Bahwa Mekanisme pengeluaran barang sparet part dari PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) sesuai dengan SOP adalah ketika bagian Packing memberikan pesanan lalu disimpan di meja Gudang lalu salah satu dari anggota Staf Gudang mengambil kertas pesanan tersebut dan menyiapkan barang tersebut lalu barang pesanan tersebut langsung diberikan ke bagian Packing dan kertas pesanan tersebut Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI simpan di meja gudang untuk di tanda tangan oleh supervisor.
- Bahwa pada saat Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI Bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON melakukan perbuatannya yakni mengambil spare part Milik PT. TRI MENTARI NIAGA (BRT) tidak ada ljin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku
- bahwa ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang diambil pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sebanyak 4 (empat) pcs BRT TPS sensor sudah Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI serahkan kepada Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON, Sedangkan ke 4 (empat) Pcs BRT TPS sensor yang digelapkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 rencananya akan dijual / dipergunakan untuk kepentingan pribadi namun ketahuan.
- Bahwa 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 3 (tiga) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. EVAN seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. HARSYA seharga Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu) , 1 (satu) pcs BRT TPS Sensor dan 1 (satu) Injector dan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI jual ke Sdr. RADIT sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I LUTHFI ZENOBIA DWI SATRIA Als ZENO Bin YASTAFERI bersama Terdakwa II RYAN AL VIANSYAH ALS RYAN BIN OMON mengakibatkan kerugian bagi PT.TRI MENTARI NIAGA (BRT) kurang lebih sebesar Rp.25.130.000,-(dua puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------- |