Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Cbi Ir. Ali Boy 1.Etrinal Dianto
2.Rony Maryenty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Ali Boy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Wardi, SHIr. Ali Boy
Tergugat
NoNama
1Etrinal Dianto
2Rony Maryenty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat Dalam Perkara ini
  3. Menyatakan sah dan berharga melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) yang menyatakan letak atas harta milik Tergugat baik benda bergerak dan tidak bergerak lainnya.
  4. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah ingkar (wanprestasi)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan penyelesaian perkara ini terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong hingga sampai dengan dilaksanakannya pelunasan hutang dimaksud ;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak