Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.G/2026/PN Cbi NUR INDAH FITRIA AYU SAPTA RITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR INDAH FITRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODI HERMAN FARTODI, SH.,MH.NUR INDAH FITRIA
Tergugat
NoNama
1AYU SAPTA RITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN INVESTASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan operasional usaha yang terafiliasi dengan Tergugat seketika sejak Putusan Provisi ini diucapkan
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera membekukan dan/atau mencabut sementara waktu seluruh izin usaha yang telah diterbitkan atas nama Tergugat antara lain Holiday Travel, Cuan Tixid serta usaha lain yang terafiliasi dengan Tergugat sampai perkara ini diputus dalam putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa pemblokiran terhadap rekening bank milik Tergugat pada Rekening Bank BNI dengan Nomor 1796-6121-25 atas nama Tergugat (Ayu Sapta Rita), serta memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini
  5. Menyatakan aset properti (tidak bergerak) dan aset bergerak milik Tergugat di bawah ini berada dalam Status Quo dan melarang Tergugat untuk melakukan pengalihan hak, menjual, menghibahkan, menyewakan, atau menjaminkannya kepada pihak lain selama perkara ini diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yaitu:
  1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah), terletak di ParkVille 9 No. 23 Kelurahan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
  2. Sebidang tanah dan bangunan (rumah), terletak di Jl. Buah Gg. mandiri RT 001, RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Kota Adminstrasi Jakarta Timur
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, warna hitam, nomor polisi B 1568 RYM
  1. Menyatakan bahwa Putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) yang merugikan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus berupa:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.72.640.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  2. Kerugian Immateriil atas hilangnya nama baik dan rasa malu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa:
  1. Rekening Bank

Rekening Bank BNI dengan Nomor 1796-6121-25 atas nama Tergugat

  1. Aset Properti (tidak bergerak)
  • Sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di ParkVille 9 No. 23 Kelurahan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
  • Sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jl. Buah Gg. Mandiri RT 001, RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Kota Administrasi Jakarta Timur
  1. Aset Bergerak

1 (satu) unit mobil Toyota Raize Warna Hitam dengan Plat Nomor B 1568 RYM yang saat ini berada Park Ville 9 Nomor 23 Kelurahan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha/bisnis perorangan miliknya, serta memerintahkan seluruh berkegiatan usaha/bisnis perorangan miliknya, serta memerintahkan instansi penerbit izin terkait untuk mencabut dan/atau membekukan izin usaha dari seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Tergugat, diantaranya Biru Holliday Travel, Cuan Tixid (Ruko Mendrisio Blok 3b No. 27 Tangerang, Banten) serta usaha lain yang terafiliasi dengan Tergugat, yang tujuannya adalah  demi melindungi kepentingan umum serta mencegah timbulnya korban-korban baru

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk patuh pada putusan ini dengan melakukan tindakan administratif dengan malakukan tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha Tergugat secara permanen/selamanya terhadap seluruh ijin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun ijin operasional yang terdaftar atas nama Tergugat, maupun yang terdaftar ata nama Biru Holiday Travel dan  Cuan Tixid  guna melindungi kepentingan umum dan mencegah timbulnya korban-korban lain di masyarakat.
  2. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk patuh pada putusan ini dengan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran permanen nomor rekening Tergugat
  3. Memerintahkan Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong yang ditunjuk untuk itu melakukan penjualan di muka umum melalui lelang atas seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang telah disita dalam perkara A.quo setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), untuk kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat guna memenuhi kewajiban ganti kerugian
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij voorraad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak