Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.EFA FARLIANA, S.H.
2.AJI YODASKORO
1.M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI
2.IIN RUSMIATI Binti RASMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/M.2.18/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI[Penahanan]
2IIN RUSMIATI Binti RASMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
----- Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  bersama dengan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM), sekira Pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Gg. Nungki Rt.01/02 Ds Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal sekira pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 di Gg. Nungki Rt.01/02 Ds Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, pada saat terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  bersama dengan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) sedang menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebelum nya obat keras jenis Tramadol dan untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut  terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  beli di daerah tanah abang, kemudian terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 9.000.00 (sembilan ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000.00 (empat ribu rupiah) tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang, kemudian  sekira Pukul 21.00 wib datang saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) telah menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI langsung melakukan pengeledahan ditemukan 121 butir Obat jenis tramadol, 225 butir Obat jenis Trihexypenidyl dan Uang tunai senilai Rp 711.000.00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) menerangkan dihadapan saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI 121 butir Obat jenis tramadol, 225 butir Obat jenis Trihexypenidyl dan Uang tunai senilai Rp 711.000 adalah milik terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM), bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap harinya,  selanjutnya terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0330/NOF/2025 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt,PRISMA ANDINI MUKTI,S.Farm.,Apt.,M.Biomet, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
-    2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7510 gram  diberi nomor barang bukti 0171/2025/OF. 
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6640 gram  diberi nomor barang bukti 0172/2025/OF.
    dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 0171/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexcyphenidyl sebagai anti Parkinson / anti cholinergic dan barang bukti 0172/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri., dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 
-    2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4759 gram  diberi nomor barang bukti 0171/2025/OF. 
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3976 gram  diberi nomor barang bukti 0172/2025/OF

------     Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------

atau
Kedua 

----- Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  bersama dengan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM), sekira Pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Gg. Nungki Rt.01/02 Ds Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal sekira pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 di Gg. Nungki Rt.01/02 Ds Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, pada saat terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  bersama dengan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) sedang menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebelum nya obat keras jenis Tramadol dan untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut  terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  beli di daerah tanah abang, kemudian terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 9.000.00 (sembilan ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000.00 (empat ribu rupiah) tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang, kemudian  sekira Pukul 21.00 wib datang saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) telah menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI langsung melakukan pengeledahan ditemukan 121 butir Obat jenis tramadol, 225 butir Obat jenis Trihexypenidyl dan Uang tunai senilai Rp 711.000.00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) menerangkan dihadapan saksi TOSZA WIBOWO dan saksi YOGI SYAMSI 121 butir Obat jenis tramadol, 225 butir Obat jenis Trihexypenidyl dan Uang tunai senilai Rp 711.000 adalah milik terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM), bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap harinya,  selanjutnya terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terdakwa 1 M USBAH MEI YUBI Bin RAYUBI  dan terdakwa 2 IIN RUSMIATI Binti RASMAN (ALM) tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0330/NOF/2025 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt,PRISMA ANDINI MUKTI,S.Farm.,Apt.,M.Biomet, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
-    2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7510 gram  diberi nomor barang bukti 0171/2025/OF. 
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6640 gram  diberi nomor barang bukti 0172/2025/OF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 0171/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexcyphenidyl sebagai anti Parkinson / anti cholinergic dan barang bukti 0172/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri., dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 
-    2 (dua) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4759 gram  diberi nomor barang bukti 0171/2025/OF. 
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3976 gram  diberi nomor barang bukti 0172/2025/OF

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya