Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Cbi FIRDAUS 1.PANITIA SEKLEKSI PENDAFTARAN PROGRAM SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN INDONESIA (SPPI) BATCH 3 TAHUN 2025
2.REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRDAUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sidik, SH.FIRDAUS
Tergugat
NoNama
1PANITIA SEKLEKSI PENDAFTARAN PROGRAM SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN INDONESIA (SPPI) BATCH 3 TAHUN 2025
2REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
2BADAN GIZI NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM PROVISI 
 
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nama Peserta yang dinyatakan Lulus sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA 
 
PRIMER 
 
1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan sebagai hukum pengumuman kelulusan tertanggal 29 Maret 2025 Pukul 05.23 am yang disampaikan oleh Tergugat I melalui surat elektronik (email) resmi Tergugat I (SPPI Indonesia) kepada Penggugat dengan alamat email bimafirdaus207@gmail.com yang menyatakan bahwa Firdaus selaku Penggugat DINYATAKAN LULUS adalah sah dan mengikat;
4) Menyatakan sebagai hukum pengumuman kelulusan tertanggal 29 Maret 2025 yang disampaikan oleh Tergugat I melalui akun website site Penggugat yang menyatakan bahwa FIRDAUS selaku Penggugat DINYATAKAN LULUS adalah sah dan mengikat;
5) Menyatakan batal demi hukum tindakan Tergugat I yang menghilangkan keterangan LULUS pada akun website site Penggugat;
6) Menyatakan batal demi hukum bahwa pernyataan Tergugat I melalui Kolonel Inf. Rois Nahrudin lewat WhatsAPP Nomor 081399533450 yang menyatakan  bahwa nama Firdaus selaku Penggugat tidak ada dalam  DAFTAR NAMA-NAMA YANG DINYATAKAN LULUS;
7) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung secara tunai seketika dan sekaligus sebesar:
a. Kerugian Materil
 
Jumlah Kerugiam materil yang harus dibayarkan 
 
1) Biaya Operasional termasuk diantaranya transportasi Cileungsi-Mataram;
Tiket Bus Bandara Rp 2.000.000,00,- (dua juta rupiah);
Tiket Pesawat Jakarta-Lombok Rp 1.359.000, 00,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)/sekali penerbangan x 6 = RP 8.154.000,00,- (delapan juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
 
2) Biaya konsumsi per hari Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) x 20 Hari = Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah);
 
3) Biaya dan ongkos-ongkos selama mengikuti test dan penyiapan dokumen administrasi adalah sebesar Rp 2.100.200,00 (dua juta rupiah);
 
4) Kehilangan Pekerjaan karena setelah dinyatakan Lulus, Penggugat mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan, gaji per bulan Rp. 5.396.791,00,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) x 24 bulan = Rp 129.522.984,00,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
 
TOTAL GANTI KERUGIAN MATERIL Rp 144.773.184,00,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga seratus delapan puluh empat rupiah).
 
 
 
 
 
b. Kerugian Immateril
 
Jumlah Kerugiam immateril yang harus dibayarkan sebesar  atau senilai                      Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).
 
8) Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoor bar bij voorraad).
9) Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
10) Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar patuh dan tunduk pada isi putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak