INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
130/Pdt.G/2025/PN Cbi | FIRDAUS | 1.PANITIA SEKLEKSI PENDAFTARAN PROGRAM SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN INDONESIA (SPPI) BATCH 3 TAHUN 2025 2.REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nama Peserta yang dinyatakan Lulus sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan sebagai hukum pengumuman kelulusan tertanggal 29 Maret 2025 Pukul 05.23 am yang disampaikan oleh Tergugat I melalui surat elektronik (email) resmi Tergugat I (SPPI Indonesia) kepada Penggugat dengan alamat email bimafirdaus207@gmail.com yang menyatakan bahwa Firdaus selaku Penggugat DINYATAKAN LULUS adalah sah dan mengikat;
4) Menyatakan sebagai hukum pengumuman kelulusan tertanggal 29 Maret 2025 yang disampaikan oleh Tergugat I melalui akun website site Penggugat yang menyatakan bahwa FIRDAUS selaku Penggugat DINYATAKAN LULUS adalah sah dan mengikat;
5) Menyatakan batal demi hukum tindakan Tergugat I yang menghilangkan keterangan LULUS pada akun website site Penggugat;
6) Menyatakan batal demi hukum bahwa pernyataan Tergugat I melalui Kolonel Inf. Rois Nahrudin lewat WhatsAPP Nomor 081399533450 yang menyatakan bahwa nama Firdaus selaku Penggugat tidak ada dalam DAFTAR NAMA-NAMA YANG DINYATAKAN LULUS;
7) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung secara tunai seketika dan sekaligus sebesar:
a. Kerugian Materil
Jumlah Kerugiam materil yang harus dibayarkan
1) Biaya Operasional termasuk diantaranya transportasi Cileungsi-Mataram;
Tiket Bus Bandara Rp 2.000.000,00,- (dua juta rupiah);
Tiket Pesawat Jakarta-Lombok Rp 1.359.000, 00,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)/sekali penerbangan x 6 = RP 8.154.000,00,- (delapan juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
2) Biaya konsumsi per hari Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) x 20 Hari = Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah);
3) Biaya dan ongkos-ongkos selama mengikuti test dan penyiapan dokumen administrasi adalah sebesar Rp 2.100.200,00 (dua juta rupiah);
4) Kehilangan Pekerjaan karena setelah dinyatakan Lulus, Penggugat mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan, gaji per bulan Rp. 5.396.791,00,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) x 24 bulan = Rp 129.522.984,00,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
TOTAL GANTI KERUGIAN MATERIL Rp 144.773.184,00,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga seratus delapan puluh empat rupiah).
b. Kerugian Immateril
Jumlah Kerugiam immateril yang harus dibayarkan sebesar atau senilai Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).
8) Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoor bar bij voorraad).
9) Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
10) Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar patuh dan tunduk pada isi putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |