Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.B/2024/PN Cbi 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
CHARLES SIBARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 716/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4418/M.2.18/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES SIBARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

---Bahwa terdakwa CHARLES  SIBARANI bersama sdri RENUK SUISTINI (Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang) pada Selasa Tanggal 28 September 2021 bertempat di Perumahan  Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----Bahwa pada awalnya pada tahun 2021 terdakwa bersama Sdri. RENUK SUISTINI (Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan  Sdr. ARISANDY DWI HARMANTO lalu terdakwa bersama Sdri. RENUK SUISTINI menawarkan rumah di Perumahan Kota Wisata Zona Beverly Hills Blok G-I No. 38 Desa Cisangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang diakui sebagai miliknya dengan menunjukkan Fotocopy Sertifikat an. NOERBAITI , PBB dan bukti pembelian terdakwa yang melalui agen property, surat pernyataan dan kesepakatan antara NOERBAITI (penjual) dan terdakwa sebagai pembeli, untuk menyakinkan Sdri. ARISANDY DWI HARMANTO terdakwa juga menunjukkan bukti penyerahan uang terdakwa kepada Sdri. NOERBAITI, sehingga Sdr. ARISANDY DWI HARMANTO percaya dan yakin bahwa terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI adalah pemilik rumah tersebut lalu kesepakatan harga jual rumah tersebut adalah dengan harga Rp. 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah) , karena merasa yakin lalu saksi Sdri. ARISANDY DWI HARMANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 1.672.000.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara bertahap yaitu :

  1. Tanggal 25 September 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  2. Tanggal 28 September 2021 Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah)
  3. Tanggal 08 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  4. Tanggal 12 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  5. Tanggal 15 Oktober 2021 Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Tanggal 20 Oktober 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh uuta rupiah)
  7. Tanggal 17 Nopember 2021 Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
  8. Tanggal 20 Nopember 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  9. Tanggal  21 Nopember 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  10. Tanggal 22 NOpember 2021 Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah)

Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa menyerahkan Sertifikat SHGB No. 2291 yang berbeda namanya dari pemegang haknya lalu pada bulan Desember 2021 ketika saksi ARISANDY DWI HARMANTO melakukan pengecekan di Kantor BPN Kabupaten Bogor diketahui bahwa Sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan Produk BPN Kabupaten Bogor dan dikuatkan bahwa nama pemilik/ pemegang sertifikat tersebut atas nama NUR SAFINA AYU ASSZAHRA bukan NOEBAITI sebagaimana disampaikan oleh terdakwa kepada Saksi ARISANDY DWI HARMANTO, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARISANDY DWI HARMANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.672.000.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atas pembayaran rumah kepada terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI dikarenakan terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI bukanlah pemilik rumah di Perumahan Kota Wisata Zona Beverly Hills Blok G-I No. 38 Desa Cisangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

---Bahwa terdakwa CHARLES  SIBARANI bersama sdri RENUK SUISTINI (Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang) antara tanggal 25 September 2021 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2022 bertempat di Perumahan  Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----Bahwa pada awalnya pada tahun 2021 terdakwa bersama Sdri. RENUK SUISTINI (Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan  Sdr. ARISANDY DWI HARMANTO lalu terdakwa bersama Sdri. RENUK SUISTINI menawarkan rumah di Perumahan Kota Wisata Zona Beverly Hills Blok G-I No. 38 Desa Cisangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang diakui sebagai miliknya dengan menunjukkan Fotocopy Sertifikat an. NOERBAITI , PBB dan bukti pembelian terdakwa yang melalui agen property, surat pernyataan dan kesepakatan antara NOERBAITI (penjual) dan terdakwa sebagai pembeli, terdakwa juga menunjukkan bukti penyerahan uang terdakwa kepada Sdri. NOERBAITI, dengan kesepakatan harga jual rumah tersebut adalah dengan harga Rp. 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah) atas kesepakatan harga tersebut lalu saksi Sdri. ARISANDY DWI HARMANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 1.672.000.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara bertahap yaitu :

  1. Tanggal 25 September 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  2. Tanggal 28 September 2021 Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah)
  3. Tanggal 08 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  4. Tanggal 12 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  5. Tanggal 15 Oktober 2021 Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Tanggal 20 Oktober 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh uuta rupiah)
  7. Tanggal 17 Nopember 2021 Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
  8. Tanggal 20 Nopember 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  9. Tanggal  21 Nopember 2021 Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  10. Tanggal 22 NOpember 2021 Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah)

Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 terdakwa menyerahkan Sertifikat SHGB No. 2291 yang berbeda namanya dari pemegang haknya lalu pada bulan Desember 2021 ketika saksi ARISANDY DWI HARMANTO melakukan pengecekan di Kantor BPN Kabupaten Bogor diketahui bahwa Sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan Produk BPN Kabupaten Bogor dan dikuatkan bahwa nama pemilik/ pemegang sertifikat tersebut atas nama NUR SAFINA AYU ASSZAHRA bukan NOEBAITI sebagaimana disampaikan oleh terdakwa kepada Saksi ARISANDY DWI HARMANTO, ketika terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI bukan merupakan pemilik rumah tersebut saksi ARISANDY DWI HARMANTO meminta uang  sebesar Rp. 1.672.000.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang telah diserahkan untuk pembayaran rumah kepada terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI akan tetapi sampai perkara ini dilaporkan uang tersebut tidak dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa dan Sdri. RENUK SUISTINI tersebut saksi ARISANDY DWI HARMANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.672.000.000,-(satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya