Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
DAHLIA ALIAS BUNDA Binti Alm. H. ZAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1742 / M.2.18/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLIA ALIAS BUNDA Binti Alm. H. ZAWAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DAHLIA ALIAS BUNDA BINTI ALM. H. ZAWAWI pada hari Kamis tanggal 06  bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Kantor Kecamatan Ciseeng Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa DAHLIA alias BUNDA binti Alm. H. ZAWAWI pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BUDI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gram, dengan cara melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer dari akun Dana milik Terdakwa ke rekening Bank Mandiri atas nama ELVA MEIGA RANI sesuai dengan yang diperintahkan oleh Sdr. BUDI (DPO), kemudian bukti transfer tersebut dikirimkan oleh Terdakwa kepada Sdr. BUDI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Terdakwa menerima kiriman titik lokasi (peta tempelan) dari Sdr. BUDI (DPO) yang menunjukkan tempat pengambilan narkotika yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah Ciseeng dekat Kantor Kecamatan Ciseeng yang diletakkan di dalam bekas bungkus rokok, selanjutnya setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah lalu membongkar paket tersebut di dalam kamar.
  • Bahwa kemudian narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu 1 (satu) gram diberikan kepada Sdr. TB (DPO) dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) gram diberikan kepada Sdr. ARI (DPO) dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 Terdakwa kembali memperoleh narkotika jenis shabu dari Sdr. BUDI (DPO) dengan cara sistem tempel, yaitu dengan terlebih dahulu menerima kiriman peta lokasi dari Sdr. BUDI (DPO) untuk mengambil paket narkotika tersebut di sekitar Kantor Kecamatan Ciseeng, yang diletakkan di dalam bekas bungkus rokok, kemudian setelah mengambil paket tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu 2 (dua) paket masing-masing seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram, yang selanjutnya diberikan kepada Sdr. PITHIK (DPO) sebanyak 2 (dua) gram, Sdr. ARI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram, dan Sdr. TB (DPO) sebanyak 1 (satu) gram, dimana narkotika jenis shabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, sedangkan Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari Sdr. BUDI (DPO) dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap gramnya.
  • Bahwa narkotika tersebut diperoleh oleh Terdakwa tanpa pembayaran secara penuh terlebih dahulu, melainkan setelah narkotika tersebut berhasil dijual ke Sdr. PITHIK (DPO), Sdr. ARI (DPO), dan Sdr. TB (DPO), maka uang hasil penjualan tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian dibayarkan kepada Sdr. BUDI (DPO).
  • Bahwa selain menyerahkan paket tersebut kepada para pembeli, Terdakwa juga menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu sekitar 2 (dua) gram untuk dijual sendiri dengan cara memaketkannya menjadi beberapa paket kecil, antara lain paket shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, yang kemudian dijual oleh Terdakwa dengan harga berkisar antara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL94Gk/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 25 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barangbukti “Kristal warna putih” tersebut adalah “benar mengandung Metamfetamina” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bahan Daun tersebut adalah“benar mengandung THC” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------

ATAU

 

KEDUA

 

KESATU

-------------------- Bahwa Terdakwa DAHLIA ALIAS BUNDA BINTI ALM. H. ZAWAWI  pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, Personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika karena sering terdapat aktivitas mencurigakan pada malam hari, kemudian atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan dan pemetaan (mapping) lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menentukan titik rumah yang dimaksud, selanjutnya setelah memastikan lokasi tersebut dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku bernama DAHLIA alias BUNDA binti Alm. H. ZAWAWI di rumah tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk TWIZZ yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram, serta 1 (satu) linting kertas berisikan daun ganja kering dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna biru muda dengan nomor panggil +62895342277007 IMEI 1: 865895067438678 dan IMEI 2: 865895067438660, 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna hijau tosca dengan IMEI 1: 863227044474430 dan IMEI 2: 863227044474422, serta 1 (satu) pak besar plastik klip bening ukuran kecil
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL94Gk/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 25 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barangbukti “Kristal warna putih” tersebut adalah “benar mengandung Metamfetamina” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bahan Daun tersebut adalah“benar mengandung THC” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

DAN

KETIGA

-------------------- Bahwa Terdakwa DAHLIA ALIAS BUNDA BINTI ALM. H. ZAWAWI  pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, Personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika karena sering terdapat aktivitas mencurigakan pada malam hari, kemudian atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan dan pemetaan (mapping) lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menentukan titik rumah yang dimaksud, selanjutnya setelah memastikan lokasi tersebut dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku bernama DAHLIA alias BUNDA binti Alm. H. ZAWAWI di rumah tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk TWIZZ yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram, serta 1 (satu) linting kertas berisikan daun ganja kering dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna biru muda dengan nomor panggil +62895342277007 IMEI 1: 865895067438678 dan IMEI 2: 865895067438660, 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna hijau tosca dengan IMEI 1: 863227044474430 dan IMEI 2: 863227044474422, serta 1 (satu) pak besar plastik klip bening ukuran kecil
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL94Gk/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 25 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barangbukti “Kristal warna putih” tersebut adalah “benar mengandung Metamfetamina” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bahan Daun tersebut adalah“benar mengandung THC” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya