Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa terdakwa ILHAM ALI AKBAR BIN KIKI SURYAMAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 yang beralamat di daerah depan Pom Bensin pinggir Jl. Raya Bilabong Kec. Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa ILHAM ALI AKBAR Bin KIKI SURYAMAN (Alm) ditelfon oleh Sdr. ORJEL (DPO) dan mengatakan “pak ambil tempelan, nanti tempelin lg itu ada buat pake buat bapak sama uang Rp. 400.000,-”, kemudian terdakwa menjawab “iya pak.”, setelah itu terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah depan Pom Bensin pinggir Jl. Raya Bilabong Kec. Kemang Kabupaten Bogor. Selanjutnya terdakwa langsung pergi ketempat tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, sekitar pukul 22.30 wib sesampainya terdakwa didaerah depan Pom Bensin pinggir Jl. Raya Bilabong Kec. Kemang Kabupaten Bogor dengan menggunakan kendaraan umum, lalu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa yaitu didaerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor, sesampainya dirumah terdakwa kemudian terdakwa menelfon Sdr. ORJEL (DPO) dengan mengatakan “udah saya ambil pak” , lalu Sdr. ORJEL (DPO) menjawab “yaudh lu bagi jadi 30 (tiga puluh) bagian, nanti 1 (satu) bungkus buat lu.” Lalu terdakwa menjawab “iya pak.” Kemudian sekitar pukul 23.45 wib terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu dirumah yang beralamat didaerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor.
- Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut tidak menggunakan timbangan hanya dikira-kira saja, kemudian terdakwa membagi menjadi 30 (tiga puluh) bungkus double tip warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa membagi oleh terdakwa diambil 1 (satu) bungkus double tip warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih untuk terdakwa pakai pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pukul 00.30 wib dirumah terdakwa didaerah Kp. Jampang KaliSuren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor, kemudian pada hari Jumat Tanggal 20 September 2024 sekitar jam 18.00 wib beralamat didaerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh Sembilan) bungkus double tip warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diinterogasi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. ORJEL (DPO) yang terdakwa diperintahkan untuk menempel sesuai arahan dari Sdr. ORJEL (DPO) akan tetapi narkotika jenis sabu tersebut belum sempat terdakwa tempel. Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab : 6200/NNF/2024 tanggal 29 November 2024, yang diperiksa oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDY SANTOSA.S.Farm,Apt. dan yang mengetahui KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR yakni PARASIAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si., dengan pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,5596 gram dengan diberi nomor 3298/2024/OF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti kristal warna putih dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,5396 gram tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa ILHAM ALI AKBAR BIN KIKI SURYAMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat didaerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib, saksi A. YUDHA BIRAN bersama - sama dengan rekan kerja yang Bernama saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN yang merupakan anggota kepolisian Resor Bogor sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sekitaran didaerah Kp. Jampang Kali Suren Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN bersama dengan rekan saksi yaitu saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di daerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor dan saat sampai tempat tujuan saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 18.00 Wib mendapatkan ILHAM ALI AKBAR Bin KIKI SURYAMAN (Alm) sedang istirahat dirumah yang beralamat daerah Kp. Jampang Kali Suren Rt.001/Rw.008 Kel/Desa. Kali Suren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor , dan saat diamankan dan digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh Sembilan) bungkus double tip warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 22,16 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan No. IMEI 865642032408877.
- Bahwa berdasarkan interogasi dari pihak kepolisian, bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu dari sdr. ORJEL (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 22.30 wib yang beralamat didaerah depan Pom Bensin pinggir Jl. Raya Bilabong Kec. Kemang Kabupaten Bogor mengambil berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa ILHAM ALI AKBAR BIN KIKI SURYAMAN (ALM) tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab : 6200/NNF/2024 tanggal 29 November 2024, yang diperiksa oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDY SANTOSA.S.Farm, Apt. dan yang mengetahui KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR yakni PARASIAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si., dengan pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,5596 gram dengan diberi nomor 3298/2024/OF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti kristal warna putih dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,5396 gram tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ |